ASPOST.ID- Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menetapkan Shalat Subuh berjamaah sebagai salah satu syarat bagi bakal calon keuchik pada Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026 terus menuai perhatian publik dan dukungan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang dinilai progresif dalam memperkuat karakter kepemimpinan berbasis nilai-nilai Islam itu mendapat apresiasi penuh dari Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag.

Menurut Prof. Danial, langkah yang diambil Pemerintah Kota Lhokseumawe di bawah kepemimpinan Wali Kota Sayuti Abubakar merupakan kebijakan strategis dan relevan dengan semangat penguatan Syariat Islam di Aceh, khususnya dalam menciptakan figur pemimpin gampong yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

“Seorang keuchik bukan hanya pemimpin administratif di tingkat gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, syarat religius seperti aktif melaksanakan Shalat Subuh berjamaah sangat penting untuk membentuk karakter kepemimpinan yang disiplin, amanah, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Prof. Danial.

Ia menegaskan, seorang pemimpin ideal harus memiliki dua fondasi utama, yakni kapasitas dan integritas. Kapasitas mencerminkan kemampuan intelektual, wawasan, serta kecakapan dalam mengelola pemerintahan desa, sementara integritas berkaitan dengan kejujuran, amanah, keberanian mengambil keputusan, dan kebijaksanaan dalam memimpin.

“Dalam konsep Islam, pemimpin harus memiliki akhlaqul karimah, seperti siddiq atau jujur, amanah, syajaah atau berani, serta hikmah atau bijaksana. Nilai-nilai itu sangat relevan dengan kebutuhan kepemimpinan modern saat ini,” tambahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong di wilayah Kota Lhokseumawe.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa setiap bakal calon keuchik diwajibkan aktif melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di masjid atau meunasah di lingkungan masing-masing. Aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh imam masjid atau imeum meunasah sebagai bagian dari syarat administrasi pencalonan.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam membangun tata kelola pemerintahan gampong yang lebih religius, beretika, dan berpihak pada nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Selain itu, kehadiran pemimpin yang aktif di masjid diyakini mampu mempererat hubungan antara aparatur gampong dengan masyarakat.

Kebijakan ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya membangun budaya kepemimpinan yang lahir dari keteladanan, bukan sekadar popularitas politik. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan kualitas moral pemimpin publik, pendekatan religius dinilai dapat menjadi filter awal dalam menghadirkan calon-calon pemimpin yang memiliki komitmen sosial dan spiritual.

Ketua K2IR Aceh Tgk Jamin menyebut kebijakan tersebut sebagai inovasi lokal yang berani dan memiliki identitas khas daerah berbasis Syariat Islam. Tidak sedikit masyarakat yang menilai langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat pembangunan karakter pemimpin sejak dari level pemerintahan paling bawah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya keseimbangan antara kompetensi teknokratis dan kualitas moral dalam sistem demokrasi lokal.

Namun demikian, mayoritas masyarakat di Lhokseumawe menyambut positif langkah Pemerintah Kota karena dianggap sejalan dengan kultur religius masyarakat Aceh.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026 di Kota Lhokseumawe diprediksi tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik di tingkat gampong, tetapi juga momentum memperkuat identitas kepemimpinan Islami yang berakar pada nilai keteladanan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version