ASPOST.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki tahapan penting di DPR RI. RUU tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB itu membahas pengambilan keputusan atas RUU perubahan UUPA yang sebelumnya diusulkan sebagai inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tahapan tersebut menjadi momentum penting bagi Aceh, mengingat UUPA merupakan landasan utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh dalam kerangka otonomi khusus.
Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi DPR RI menyampaikan pandangan melalui juru bicaranya. Pandangan tersebut menjadi bagian dari proses politik dan legislasi sebelum RUU melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sejumlah juru bicara fraksi yang menyampaikan pandangan di antaranya I Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, Fernando Ganundito dari Fraksi Golkar, T.A. Khalid dari Fraksi Gerindra, Mahfud Arifin dari Fraksi NasDem, Eva Monalisa dari Fraksi PKB, Habib Idrus Salim Al-Jupri dari Fraksi PKS, Mesak Mirin dari Fraksi PAN, serta Haji Tengku Ibrahim Estri dari Fraksi Demokrat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 151 anggota dewan.
T.A. Khalid: Tinggal Menunggu DIM Pemerintah
Di sela-sela rapat, anggota Baleg DPR RI sekaligus juru bicara Fraksi Gerindra, DR Ir H. T.A. Khalid, MM, mengatakan pembahasan revisi UUPA kini memasuki fase yang lebih konkret setelah posisi RUU ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Menurutnya, langkah berikutnya sangat bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar penunjukan kementerian dan lembaga terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
“Setelah paripurna, posisi revisi UUPA menjadi inisiatif RUU DPR. Kita berharap segera keluar Keppres untuk menunjukkan kementerian dan lembaga terkait,” ujar T.A. Khalid.
Ia menjelaskan, setelah pemerintah menunjuk kementerian dan lembaga yang terlibat, DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan utama dalam pembahasan substansi RUU.
“Kita tunggu DIM. Ini adalah daftar tanggapan atau masukan dari pemerintah atau DPR terhadap draf RUU Pemerintah Aceh,” katanya.
Setelah DIM diterima, pembahasan akan kembali dilakukan di Baleg sebelum hasilnya dibawa ke rapat pleno dan selanjutnya diajukan ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Setelah kita tunggu DIM, kemudian kita bahas kembali di Baleg, kemudian kita plenokan. Terakhir baru kami ajukan ke Paripurna pengesahan,” ujar T.A. Khalid.
Dengan masuknya revisi UUPA ke tahap inisiatif DPR, perhatian kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menerbitkan Keppres serta penyusunan DIM. Kedua proses tersebut akan menjadi pintu masuk menuju pembahasan lebih mendalam mengenai masa depan regulasi pemerintahan Aceh.
Bagi Aceh, revisi UUPA bukan sekadar agenda legislasi, melainkan menyangkut penataan kembali sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Pemerintah Aceh. (asp)

