Sengaja Bakar Hutan Diancam 15 Tahun Penjara

ASPOST.ID-Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mengajak semua lapisan masyarakat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Masyarakat dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ajak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK.

Ia mengatakan, selain merusak ekosistem yang ada membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah,”kata Kapolres, dalam keterangannya kepada aspost.id, Jum’at 28 Juli 2023.

Oleh karena itu, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here