ASPOST.ID – Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, atau Milad MoU Helsinki RI-GAM berubah menjadi momentum penyampaian aspirasi politik yang jauh lebih luas dari sekadar peringatan damai. Ribuan masyarakat dari berbagai kabupaten/ kota di Aceh berkumpul di pelataran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, untuk mengikuti zikir akbar dan doa tolak bala yang dirangkai dengan penyampaian sejumlah tuntutan mengenai masa depan Aceh.
Di tengah rangkaian kegiatan tersebut, seruan “Aceh Merdeka” terdengar dari kerumunan massa. Sejumlah peserta juga mengibarkan bendera Bintang Bulan, Bendera Alam Peudeung dan bendera putih. Laporan sejumlah media di lokasi menyebutkan, aksi tersebut menjadi salah satu titik yang kemudian memicu ketegangan antara sebagian massa dan aparat keamanan.
Namun, secara faktual, peristiwa tersebut belum dapat disebut sebagai deklarasi resmi kemerdekaan Aceh. Tidak ditemukan laporan kredibel mengenai adanya deklarasi formal pembentukan negara Aceh atau keputusan kelembagaan yang secara resmi memisahkan Aceh dari Republik Indonesia. Yang terjadi adalah penyampaian aspirasi, seruan politik dan tuntutan mengenai status serta kewenangan Aceh.
Dari Zikir dan Doa Menuju Tuntutan Politik
Koordinator kegiatan, Tgk Muslim At-Thahiry, menyebut terdapat 10 tuntutan yang disampaikan massa. Isunya mencakup pelaksanaan syariat Islam, penguatan Wilayatul Hisbah, pengelolaan sumber daya alam, kewenangan Aceh, hingga persoalan status Aceh di tingkat Internasional.
Massa antara lain meminta aparat penegak hukum menghormati pelaksanaan syariat Islam secara kaffah serta mematuhi qanun, fatwa dan tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Mereka juga mendesak lahirnya qanun mengenai penggunaan media sosial yang disesuaikan dengan syariat Islam dan kearifan lokal.
Dalam bidang kelembagaan, massa meminta penguatan Wilayatul Hisbah di bawah Dinas Syariat Islam serta meminta Pemerintah Pusat mengembalikan Tanah Wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman tanpa syarat.
Sumber Daya Alam Jadi Titik Penting
Salah satu isu paling strategis dalam tuntutan tersebut adalah pengelolaan kekayaan alam Aceh.
Massa mendesak penghentian eksploitasi migas, tambang emas dan pengambilan pasir secara ilegal. Mereka juga mempersoalkan rencana pemasangan pipa gas Andaman menuju Pulau Jawa dan menuntut agar manfaat sumber daya alam Aceh lebih besar dirasakan masyarakat Aceh.
Isu ini memperlihatkan bahwa tuntutan yang disuarakan tidak semata-mata bersifat simbolik. Di dalamnya terdapat persoalan mendasar mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam Aceh dan bagaimana hasilnya didistribusikan kepada masyarakat.
Karena itu, gagasan mengenai penguatan kewenangan Aceh atas pendapatan daerah, migas, mineral dan sumber daya alam lainnya menjadi bagian dari perdebatan yang lebih besar mengenai pelaksanaan kekhususan dan otonomi Aceh.
Membawa Persoalan Aceh ke Forum Internasional
Tuntutan massa bahkan menyentuh ranah internasional.
Mereka mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional mengembalikan apa yang disebut sebagai status quo ante bellum Aceh, serta meminta agar dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh diproses melalui mekanisme hukum internasional.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta agar PBB dan masyarakat internasional menyelenggarakan proses self-determination atau hak menentukan nasib sendiri bagi Aceh.
Sejumlah spanduk yang terlihat di lokasi juga membawa pesan seperti “Aceh Call For The World” dan seruan mengenai self-determination.
Bukan Sekadar Soal Kemerdekaan
Narasi yang muncul pada 15 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa isu Aceh kembali memasuki ruang perdebatan mengenai kedaulatan, kekhususan daerah, pengelolaan sumber daya alam, syariat Islam, penegakan hukum, serta implementasi perdamaian Helsinki.
Teriakan “Aceh Merdeka” yang muncul di tengah kegiatan tersebut menjadi simbol paling kuat dari keresahan sebagian peserta. Namun, menyebut peristiwa itu sebagai “Aceh telah menyatakan merdeka” tanpa atribusi dan konteks akan melampaui fakta yang telah terverifikasi.
Mediator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen, mengingatkan semua pihak agar tidak memunculkan kembali isu-isu sensitif yang dapat mengganggu perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun. Ia menekankan pentingnya prinsip “dignity for all” atau penghormatan terhadap martabat semua pihak dalam kerangka perdamaian Helsinki.
Dari Masjid Raya, Pesan Itu Kini Menjadi Tantangan Politik
Peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman menunjukkan bahwa dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki, sebagian masyarakat Aceh masih melihat persoalan perdamaian bukan semata sebagai berakhirnya konflik bersenjata, tetapi juga sebagai pertanyaan tentang keadilan, kesejahteraan, kewenangan daerah dan masa depan politik Aceh.
Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menunjukkan betapa sensitifnya simbol dan narasi politik Aceh. Kegiatan yang bermula dari zikir dan doa bersama akhirnya berubah menjadi ketegangan setelah pengibaran bendera Bulan Bintang dan penurunan bendera Merah Putih. Massa kemudian terlibat bentrokan dengan aparat dan polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
Dengan demikian, 15 Agustus 2026 tercatat bukan sebagai hari deklarasi resmi kemerdekaan Aceh, melainkan sebagai salah satu momentum paling terbuka dalam beberapa tahun terakhir ketika seruan “Aceh Merdeka”, tuntutan self-determination, pengelolaan sumber daya alam dan evaluasi hubungan Aceh–Jakarta kembali bergema di ruang publik.
Kini, perhatian akan tertuju pada langkah berikutnya: apakah tuntutan tersebut berhenti sebagai aspirasi massa, atau akan dirumuskan menjadi agenda politik dan kebijakan yang lebih terstruktur melalui sebuah tim perumus sebagaimana diwacanakan para penggerak aksi.
Bagi Aceh dan pemerintah pusat, tantangannya sama memastikan perdamaian tidak hanya dipertahankan sebagai sebuah kesepakatan sejarah, tetapi juga diterjemahkan menjadi keadilan, kesejahteraan, penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan pengelolaan sumber daya yang benar-benar dirasakan masyarakat.(red)

