Simpan Narkoba, Mantan Kabid Bina Marga Lhokseumawe Diciduk Polisi

ASPOST.ID – Diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Polres Lhokseumawe membekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (42) di rumahnya di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/3/2021) malam. M merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi dimaksud.

Setelah sepekan dilakukan pemantauan, kata Kapolres, diketahui bahwa tersangka M memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. “Tersangka M ditangkap di rumahnya di kawasan Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Selain itu, tambah AKBP Eko Hartanto, saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah. “Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kontak rokok,” katanya.

Kepada petugas, tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (rel/ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here