Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
  • Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh
  • TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006
  • Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya
  • Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

14/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Januari 15
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

    14/01/2026

    Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

    14/01/2026

    TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

    14/01/2026

    Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

    13/01/2026

    Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

    13/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»Soal Video Anggota TNI yang Meneriakkan Dukungan untuk Habib Rizieq
Nasional

Soal Video Anggota TNI yang Meneriakkan Dukungan untuk Habib Rizieq

RedaksiBy Redaksi11/11/2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID– Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan bila tindakan anggota TNI AD berteriak menyerukan dukungan untuk Habib Rizieq, dianggap menyalahi ketentuan undang-undang, maka perlu diberikan sanksi. 

Ini disampaikannya menanggapi viralnya anggota TNI yang meneriakkan “Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab”  “Jika itu dianggap salah sesuai ketentuan UU maka yang bersangkutan memang perlu diberi sanksi,” kata Ujang menjawab jpnn.

Sebab, Ujang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, lanjut dia, semuanya harus taat hukum. “Sudah benar apa yang dilakukan oleh pimpinan tersebut atas apa yang telah dilakukan anak buahnya,” jelas Ujang. Namun, Ujang menegaskan,  hukuman disiplin sudah cukup, tidak perlu diberikan sanksi lainnya.

“Ya disiplin saja, itu kan pelanggaran ringan,” kata Ujang. Namun, Ujang mengatakan, di sisi lain kejadian tersebut harus dilihat secara psikologis. Menurutnya, mungkin saja para prajurit TNI saat ini terabaikan, terpinggirkan, dan tidak terperhatikan oleh pemerintah.

Menurutnya, mungkin saja para prajurit TNI saat ini terabaikan, terpinggirkan, dan tidak terperhatikan oleh pemerintah. “Maka mereka simpati kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dianggap antitesa pemerintah,” kata Ujang. Bahkan, lanjut Ujang, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hari ini tidak hadir menerima anugerah Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. “Dalam suratnya ke Jokowi, salah satu poinnya Jokowi harus lebih perhatian pada TNI,” ungkap Ujang.

Seperti diberitakan di media sosial tersebar video seorang anggota TNI AD berteriak “Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab”. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya kejadian itu.

Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Video itu diambil pada 9 November 2020 saat dia dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital kepulangan Rizieq Shihab. “Jadi, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” ujar Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Refki menerangkan, dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 WIB Kopda Asyari merekam video saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur. Adapun tindakan yang dilakukan Asyari telah menyalahi aturan militer.

Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.  “Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (jpnn/asp)


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMTQ Nasional di Ranah Minang, Kafilah Harus Bebas Covid-19
Next Article Sekolah ditengah Pandemi Covid-19 di Lhokseumawe Berjalan Lancar
Redaksi
  • Website

Related Posts

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026

Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

13/01/2026

Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

12/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

14/01/2026

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

By Redaksi13/01/2026

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe langsung bergerak cepat untuk merealisasikan penanganan darurat pascabencana banjir dengan menyerahkan…

Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.