ASPOST.ID-Surat Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) kepada lembaga internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti UNDP dan UNICEF dinilai legal, konstitusional, dan sepenuhnya berlandaskan kepentingan kemanusiaan. Polemik yang muncul justru dianggap lahir dari minimnya pemahaman sebagian elit nasional terhadap kekhususan Aceh serta skala bencana yang tengah dihadapi provinsi tersebut.
Secara hukum, langkah Gubernur Aceh memiliki landasan kuat. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas membuka ruang kerja sama internasional. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri.
Perpres tersebut mengatur prinsip-prinsip ketat kerja sama, mulai dari menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, tidak mencampuri urusan dalam negeri, hingga memastikan keselarasan dengan pembangunan nasional, penghormatan HAM, serta perlindungan lingkungan hidup. Dengan kerangka ini, permintaan bantuan internasional dalam konteks penanganan bencana bukan hanya sah, tetapi juga mendesak.
Aceh saat ini menghadapi bencana berskala besar yang membutuhkan respons cepat dan pemulihan jangka panjang. Ratusan ribu warga kehilangan mata pencaharian, rumah, dan harta benda. Dalam situasi tersebut, permintaan dukungan kepada lembaga internasional dapat diikat sebagai kerja sama pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan darurat.
Surat Gubernur Aceh tersebut juga tidak mengabaikan Pemerintah Pusat. Surat itu ditembuskan kepada kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, sehingga pemerintah pusat sepenuhnya mengetahui dan dapat mengoordinasikan langkah-langkah lanjutan. Tidak terdapat indikasi motif politik, terlebih lembaga-lembaga PBB selama ini bekerja di hampir seluruh wilayah Indonesia dalam sinergi dengan program pemerintah nasional.
Penggunaan kop surat negara berlambang Garuda menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, kecurigaan terhadap motif politik dinilai tidak berdasar.
Pengamat menilai respons keras sejumlah elit di pusat lebih mencerminkan ketidakpahaman terhadap sejarah, otonomi khusus, dan desentralisasi asimetris Aceh. Di sisi lain, dampak kunjungan pejabat pusat pascabencana dinilai belum signifikan. Instruksi Presiden belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan, sementara masyarakat membutuhkan kebijakan konkret, bukan sekadar simbolik.
Dalam konteks tersebut, pemerintah pusat didesak segera mempertimbangkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Sumatera, guna memastikan penanganan bencana dan pemulihan ekonomi berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Aceh tidak membutuhkan polemik, melainkan kehadiran negara yang nyata, kebijakan yang tegas, dan solidaritas nasional serta internasional yang terkoordinasi.
Status Facebook Muhammad Rizwan Haji Ali
(asp)


