ASPOST.ID- Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe menjadikan shalat subuh berjamaah sebagai salah satu syarat bagi bakal calon Geuchik di Kota Lhokseumawe mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan yang digagas sebagai upaya menghadirkan pemimpin religius itu kini menuai dukungan sekaligus kritik dari berbagai kalangan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah tersebut positif, karena dianggap mampu melahirkan pemimpin gampong yang dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait dasar hukum, mekanisme penilaian, hingga potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
Publik mulai mempertanyakan apakah kebijakan itu telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik melalui qanun, peraturan wali kota (Perwal), maupun regulasi pemerintahan lainnya yang mengatur syarat pencalonan Geuchik.
Perdebatan semakin menguat ketika muncul kekhawatiran adanya bakal calon yang tidak diloloskan hanya karena dianggap jarang mengikuti salat subuh berjamaah di masjid atau meunasah gampong. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu komplain bahkan gugatan hukum dari pihak calon yang merasa dirugikan.
“Jika ada calon yang tidak diloloskan karena dianggap kurang aktif shalat subuh berjamaah, maka harus ada indikator dan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya dipublikasi kepada aspost.id, Kamis (28/5).
Selain aspek hukum, perhatian publik juga tertuju kepada imam masjid dan imam gampong yang nantinya diminta memberikan rekomendasi atau penilaian terhadap aktivitas ibadah calon Geuchik. Mereka dinilai berada pada posisi yang cukup sensitif karena penilaian tersebut berpotensi memicu konflik sosial maupun perpecahan di tingkat desa.
Sejumlah kalangan menilai aktivitas ibadah merupakan ranah personal yang harus dikaji secara hati-hati apabila dijadikan syarat administratif dalam proses demokrasi. Mereka khawatir kebijakan tersebut dapat menimbulkan multitafsir dan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Meski demikian, dukungan terhadap kebijakan ini juga terus bermunculan. Sebagian masyarakat berpendapat seorang pemimpin daerah maupun desa memang harus memiliki keteladanan dalam kehidupan keagamaan dan aktif di tengah masyarakat.
Bahkan, ada warga yang menilai aturan tersebut seharusnya tidak hanya diterapkan kepada calon Geuchik, tetapi juga pejabat publik lainnya.
“Kalau memang tujuannya untuk melahirkan pemimpin yang baik dan religius, maka aturan seperti ini seharusnya juga berlaku bagi pejabat lainnya agar menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkap seorang warga Lhokseumawe.
Polemik kebijakan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik di Aceh, khususnya terkait batas antara nilai moral, kebijakan pemerintahan, dan aturan hukum formal dalam proses demokrasi di tingkat gampong. (*)

