ASPOST.ID- Upaya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas di DPR RI, menjadi momentum bersejarah untuk merepresentasikan kontribusi tiga Presiden Republik Indonesia dalam proses panjang perdamaian dan otonomi Aceh.
Langkah ini dinilai sebagai keberhasilan kolektif lintas generasi pemerintahan dalam mengawal amanat sejarah dan aspirasi rakyat Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, menegaskan bahwa draf revisi UUPA yang disusun DPR Aceh merupakan kelanjutan dari fondasi kuat yang telah diletakkan sejak awal reformasi.
“Revisi UUPA tahun 2025 ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga simbol keberlanjutan komitmen negara terhadap Aceh. Ini adalah legacy dari tiga Presiden Republik Indonesia sekaligus,” ujar Kamaruzzaman dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, pada Jum’at (25/7).
Warisan Tiga Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi titik balik menuju perdamaian. Dari kesepakatan itu, lahir Rancangan UUPA yang mencakup isu-isu keamanan, reintegrasi, kewenangan, hingga pembagian pendapatan.
Presiden Megawati Soekarnoputri
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Megawati telah meletakkan dasar hukum otonomi Aceh lewat UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Regulasi ini memberikan Dana Otsus sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun bagi Aceh yang kemudian menjadi salah satu pilar dalam UUPA.
Presiden Prabowo Subianto
Kini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah menyusun draft revisi UUPA yang memuat perpanjangan Dana Otsus, penguatan kewenangan Aceh, serta pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil.
Draft tersebut telah diserahkan ke Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Jika berhasil diundangkan, revisi ini akan menjadi warisan penting dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat otonomi daerah.
Apresiasi dari Pemerintah Aceh
Dalam pertemuan resmi di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, perwakilan Pemerintah Aceh bersama seluruh bupati dan wali kota se-Aceh menyampaikan apresiasi atas respons DPR RI yang membuka ruang dialog dan menerima aspirasi daerah.
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah menunjukkan perhatian dan komitmennya terhadap masa depan Aceh,” pungkas Teuku Kamaruzzaman.
Revisi UUPA tahun 2025 diharapkan menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat kerangka hukum otonomi Aceh, tetapi juga memastikan keberlanjutan perdamaian dan kesejahteraan di Tanah Rencong. (asp)
