ASPOST.ID- Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk memeriksa daftar kendaraan hasil sitaan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis kini diamankan di halaman Mapolres Aceh Utara. Warga yang merasa kehilangan motor diminta datang langsung ke lokasi dengan membawa kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB untuk proses pencocokan.
“Kami mengundang masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang dan memeriksa langsung. Proses klaim tidak dipungut biaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, mewakili Kapolres AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., Ahad (27/7).
Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan publik dalam penanganan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Aceh Utara.
Pelaku Masih Di Bawah Umur
Dalam konferensi pers sebelumnya (Kamis, 24/7), Kapolres Aceh Utara menjelaskan bahwa para pelaku adalah warga lokal, di antaranya dua pelaku berusia 17 tahun dan satu pelaku dewasa:
MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek (diduga otak pencurian)
A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong
I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong
Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kontak Informasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kendaraan sitaan dapat menghubungi 0852-7798-3031.(asp)
