ASPOST.ID – Polemik mengenai uang Rp250 ribu yang dikaitkan dengan proses penyerahan hibah sepeda motor kepada imum gampong di Kabupaten Aceh Utara terus menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi isu tersebut, sejumlah keuchik memberikan klarifikasi bahwa uang yang dimaksud bukan berasal dari Dana Desa maupun pungutan resmi, melainkan bantuan sukarela yang bersumber dari dana pribadi.
Salah seorang keuchik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan, dana tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian untuk membantu kebutuhan administrasi dan operasional saat proses pengambilan kendaraan hibah.
“Kapan lagi kita membantu imum gampong. Uang itu saya keluarkan dari kantong pribadi untuk kebutuhan seperti pembelian materai, bahan bakar minyak (BBM), dan keperluan kecil lainnya saat pengambilan sepeda motor,” ujarnya kepada ASPOST.ID, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan telah memunculkan persepsi seolah-olah terdapat pungutan resmi atau keterlibatan anggaran pemerintah dalam pemberian uang tersebut. Menurutnya, anggapan itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ini bukan menggunakan Dana Desa dan bukan kebijakan Dinas Syariat Islam. Nilainya hanya Rp250 ribu yang kami berikan secara sukarela untuk membantu kebutuhan mendadak imum gampong. Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penyerahan hibah kendaraan tetap memerlukan sejumlah kebutuhan administrasi, seperti pembelian materai untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selain itu, kendaraan yang diterima juga memerlukan BBM agar dapat dibawa pulang oleh penerima.
Menurutnya, pengadaan sepeda motor telah sepenuhnya dibiayai melalui APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 17 miliar untuk 852 sepeda motor jenis Honda Beat.
Sementara kebutuhan administrasi di luar pengadaan tersebut tidak termasuk dalam pembiayaan pemerintah.
“Karena itu, kami para keuchik berinisiatif membantu secara sukarela. Tidak ada pungutan, tidak ada kewajiban, apalagi menggunakan anggaran gampong,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan komunikasi dengan keuchik di berbagai kecamatan, bantuan tersebut lahir dari semangat kebersamaan dan gotong royong untuk meringankan kebutuhan para imum gampong saat menerima hibah kendaraan.
Senada dengan itu, beberapa keuchik lainnya menyampaikan bahwa persoalan uang Rp250 ribu seharusnya tidak lagi menjadi polemik karena merupakan hasil kesepakatan bersama di tingkat kecamatan.
“Ini merupakan kesepakatan kami para keuchik untuk membantu imum gampong dalam proses pengambilan sepeda motor hibah. Tidak ada unsur paksaan maupun pungutan resmi,” ujar salah seorang keuchik.
Meski demikian, polemik yang sempat viral tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Para keuchik berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program hibah sepeda motor bagi imum gampong di Aceh Utara.
Sepeda motor itu telah dibagikan kepada 852 imam gampong oleh Bupati Aceh Utara Ismail A.Jalil, Wakil Bupati Tarmizi, bersama unsur Forkopimda Aceh Utara, Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, pada asisten dan Kepala Dinas Syariat Islam Hadaini, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara pada Senin (27/7). (asp)


