Waduh, Ayah Ini Tega Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Utara

ASPOST.ID- Seorang ayah berinisial SR (38) warga salah satu gampong di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kepada Polisi megakui telah menyetubuhi anak tirinya yang berusia 13 tahun itu sebanyak 15 kali.

Selama ini, korban tidak berani buka mulut. Karena ayah tirinya mengancam akan membawa istrinya (Ibu korban) pergi jauh.

“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 April hingga 29 April 2021. Tersangka kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak, ” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Senin (13/12).

Sama seperti laporan nenek korban, sebut Noca, korban mengatakan ayah tirinya sering masuk ke kamar korban melakukan pelecehan dan pemerkosaan.

“Korban menceritakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul. Selain itu pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh, sehingga membuat korban trauma dan ketakutan,” jelas Noca.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali. Ia juga mengakui telah mengancam korban yang merupakan anak tirinya. Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur. Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,”ungkap Iptu Noca. (rel/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here