Waduh, Oknum Keuchik Ini Tertangkap Jual Sabu di Bireuen

ASPOST.ID- Seorang oknum Keuchik berinisial MB (47) di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dibekuk polisi akibat kedapatan dalam peredaran jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh personel Polres Bireuen bersama dua tersangka lainnya, yakni SM (25) warga Kuta Blang dan RA (46) warga Kecamatan Juli.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla S MH menyampaikan, kasus narkoba ini terungkap atas informasi masyarakat pada Senin (22/11) lalu.

Dari hasil penyelidikan, personil langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah gubuk tambak berlokasi di Gandapura dan berhasil menangkap tersangka RA. Kemudian dari pengakuannya, ia memperoleh sabu dari oknum Keuchik berinisial MB.

Tak menunggu waktu lama, personel Polres Bireuen bersama Tim gabungan Polda Aceh berhasil membekuk MB dengan menemukan barang bukti (bb) jenis sabu seberat 907 gram dan 10 lembar plastik bening les merah.

Dari hasil introgasi personel di Mapolres setempat, MB mengaku memperoleh sabu tersebut dari Dun. Sementara Dun sekarang sudah ditangani oleh personel Polda Aceh, mengingat sabu yang ditemukan dengan jumlah besar dan sekarang masih dalam tahapan pengembangan.

“Setelah kami melakukan pengembangan, SM mengaku sudah menjual sebanyak 3 paket jenis sabu seberat 303 gram kepada RA. Pada hari Selasa 23 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB, RA dibekuk di kediamannya,” ungkap Kasat Narkoba, seperti dilansir harianrakyataceh.

Ia mengaku, sekarang pelaku beserta barang bukti seberat 1,3 kg sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, para pelaku terancam berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here