ASPOST.ID- Untuk memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga stabilitas ekonomi warga, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3/7/INT/2025 terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025.

Instruksi yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 ini menegaskan bahwa tarif PBB-P2 tetap sama dengan tahun 2024, meskipun telah dilakukan pembaruan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Fokus Tiga Arah: Tarif Tetap, Penagihan Maksimal, Sosialisasi Aktif

Wali Kota Sayuti menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang bertujuan mencapai keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan perlindungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah kota, termasuk Sekda, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektur, para camat, hingga para keuchik di seluruh wilayah Lhokseumawe.

Tiga poin utama yang ditekankan dalam instruksi ini meliputi:

*Penyesuaian dan Optimalisasi Penagihan

Kepala BPKD diminta menyesuaikan tarif agar tetap seperti tahun sebelumnya, serta memperkuat sinergi dengan camat dan keuchik dalam pelaksanaan penagihan PBB-P2 secara efektif.

Sosialisasi kepada Masyarakat
Pemerintah daerah diminta aktif menyampaikan informasi terkait kebijakan ini, termasuk penjelasan mengenai NJOP yang diperbarui dan batas waktu pembayaran PBB-P2.

  • Pelaporan Berkala

Semua pihak yang terlibat diwajibkan menyampaikan laporan rutin pelaksanaan instruksi ini kepada Wali Kota untuk memastikan ketercapaian target dan evaluasi berkelanjutan.

*Dorong Kepatuhan Pajak Tanpa Tambah Beban Warga

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap mampu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, memperkuat struktur fiskal daerah, serta menjaga pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif.

Meskipun NJOP diperbarui, keputusan untuk mempertahankan tarif PBB-P2 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan keberimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan warga.

“Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal empati. Kami ingin PAD meningkat, tapi tidak dengan membebani masyarakat,” ujar Wali Kota Sayuti. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version