ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menghadirkan kebijakan bernuansa religius yang menyita perhatian publik. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, resmi menerapkan kewajiban Shalat Subuh berjamaah bagi bakal calon keuchik sebagai salah satu syarat khusus dalam Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong di wilayah Kota Lhokseumawe.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Syariat Islam sekaligus upaya membentuk karakter pemimpin gampong yang religius, berintegritas, serta mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, setiap bakal calon keuchik diwajibkan aktif melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di masjid atau meunasah. Aktivitas itu harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari imam masjid maupun imeum meunasah setempat sebagai syarat administrasi pencalonan.

Tidak hanya itu, panitia pemilihan keuchik juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen maupun fakta lapangan guna memastikan syarat tersebut benar-benar dipenuhi oleh para bakal calon.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menilai, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan moral dan sosial untuk menghadirkan pemimpin gampong yang memiliki kedekatan dengan masyarakat, disiplin dalam ibadah, serta mampu menjaga nilai-nilai Syariat Islam di tengah kehidupan modern.

“Pemimpin yang baik bukan hanya cerdas secara administratif, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam ibadah, akhlak, dan pengabdian kepada masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi kebijakan tersebut.

Kebijakan ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya mewujudkan pemimpin gampong yang berintegritas dan berakhlak mulia, memperkuat nilai-nilai Syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, serta menciptakan tatanan sosial yang religius, harmonis, dan berkeadaban.

Langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe itu langsung menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut sebagai inovasi daerah yang unik dan berani dalam memperkuat identitas Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan penerapan Syariat Islam.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk seleksi moral bagi calon pemimpin di tingkat akar rumput. Sebab, seorang keuchik dinilai bukan hanya bertugas menjalankan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi figur panutan dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Pengamat sosial dan pemerintahan daerah menilai langkah tersebut dapat menjadi model baru dalam membangun kepemimpinan berbasis nilai religius dan kedekatan sosial di tingkat gampong. Terlebih, posisi keuchik memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat Aceh.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap penerapan aturan ini mampu melahirkan pemimpin-pemimpin gampong yang tidak hanya kuat dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memiliki fondasi spiritual dan moral yang kokoh.

Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat implementasi Syariat Islam secara substantif di tengah masyarakat, bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui pembentukan karakter kepemimpinan yang religius dan berakhlak. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version