ASPOST.ID- Sebanyak 1.986 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahap I Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe belum menerima gaji untuk bulan September dan November 2025. Sementara itu, pembayaran gaji bulan Oktober telah disalurkan.
Dana reimbursement dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp7,168 miliar, yang sebelumnya telah dibayar untuk gaji PPPK jatah Oktober juga belum ditransfer. Seharusnya gaji PPPK itu menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, melalui Kabid Perbendaharaan, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan adanya penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Gaji PPPK formasi 2024 sebenarnya menjadi beban APBN. Namun karena dana dari pusat belum turun, kami menggunakan dana APBK Lhokseumawe untuk pembayaran sementara. Proses reimbursement sudah kami laporkan ke Kemenkeu, tapi sampai hari ini belum juga cair. Mungkin ada kendala disana kita kurang tau ,” ujar Faisal kepada aspost.id, Rabu (5/11).
Ia mengatakan, gaji bulan November baru dapat dibayarkan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) 2025 selesai. Proses tersebut kini sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.
“Begitu APBK-P selesai, kami akan segera menyalurkan gaji yang tertunda. Kami mohon para PPPK bersabar, karena proses perubahan anggaran sedang difinalkan,”terangnyaa.
Faisal juga mengungkapkan, kendala serupa tidak hanya terjadi di Lhokseumawe. Hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini juga masih menunggu pencairan dana reimbursement dari Kemenkeu untuk pembayaran gaji PPPK.
“Ini persoalan nasional. Banyak daerah lain yang juga belum menerima dana pengembalian tersebut. Kami berharap pemerintah pusat segera mentransfer agar hak para pegawai bisa segera dibayarkan,” jelasnya.
Setiap bulan, Pemko Lhokseumawe membutuhkan dana sekitar Rp7,168 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan 1.986 PPPK Formasi Tahap I 2024, yang terdiri dari 1.539 tenaga teknis, 381 tenaga kesehatan, dan 66 guru.
Pemko berharap, dengan selesainya APBK-P 2025 dan cairnya dana reimbursement dari pusat, seluruh pembayaran gaji yang tertunda dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan para aparatur yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Lhokseumawe. (asp)

