ASPOST.ID- Kekosongan pejabat definitif pada 14 posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi pekerjaan rumah dalam penataan birokrasi daerah. Hingga Selasa (13/10/2026), pemerintah kota masih menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memulai seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan yang dinantikan sebelum proses seleksi dilanjutkan. Di sisi lain, publik menunggu kepastian kapan jabatan-jabatan tersebut dapat diisi pejabat definitif yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan menjalankan program pemerintahan secara berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menyampaikan, permohonan persetujuan kepada BKN telah diajukan. Pemerintah kota akan memulai tahapan seleksi setelah persetujuan diterima.
“Kita sudah mengajukan izin ke BKN dan tinggal menunggu persetujuan untuk melakukan seleksi. Kalau izin sudah turun, maka akan langsung kita bentuk panitia seleksi terbuka JPT Pratama untuk 14 jabatan,”ucap A. Haris saat dikonfirmasi aspost.id Selasa (13/10/2026).
Menurut Haris, setelah persetujuan diperoleh, Pemko Lhokseumawe akan membentuk panitia seleksi (pansel) yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan kalangan profesional.
Pembentukan pansel menjadi bagian penting dalam proses pengisian jabatan. Namun, keterlibatan berbagai unsur tersebut perlu diikuti mekanisme penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seleksi benar-benar berorientasi pada kompetensi, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
14 Posisi Strategis Menunggu Pejabat Definitif
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 14 jabatan di lingkungan Pemko Lhokseumawe saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut meliputi:
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Kepala Dinas Sosial.
Kepala Dinas Kesehatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Dewan (Sekwan).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Kepala Dinas Pertanahan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Deretan jabatan tersebut mencakup sektor penting pemerintahan, mulai dari koordinasi kebijakan, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, pemberdayaan sosial dan ekonomi, hingga pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut penempatan pejabat, tetapi juga kesinambungan kepemimpinan organisasi perangkat daerah dan pelaksanaan program pelayanan publik.
Meski pejabat berstatus Plt dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan yang berlaku, pengisian jabatan definitif tetap memerlukan kepastian proses dan jadwal yang jelas. Tanpa kejelasan tahapan, publik akan kesulitan mengukur sejauh mana agenda penataan birokrasi tersebut telah berjalan.
Transparansi dan Kompetensi Jadi Ujian
“Menunggu persetujuan BKN merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah. Namun, proses tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemko Lhokseumawe untuk menyiapkan seleksi yang terbuka dan terukur,”terang Sekda A.Haris.
Disebutkan, sejumlah aspek patut menjadi perhatian, mulai dari pengumuman persyaratan peserta, keterbukaan tahapan seleksi, kriteria penilaian, rekam jejak kandidat, hingga pengumuman hasil akhir.
Informasi tersebut penting agar proses pengisian jabatan dapat dipantau publik dan memperoleh kepercayaan dari kalangan aparatur maupun masyarakat.
“Seleksi juga perlu memastikan bahwa kandidat dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi,”katanya.
Dengan demikian, pejabat yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Di tengah kebutuhan memperkuat kinerja pemerintahan, pertanyaan yang kini menanti jawaban adalah kapan seleksi akan dimulai, bagaimana mekanisme penilaian diterapkan, dan kapan 14 jabatan tersebut dapat terisi secara definitif.
Publik kini menanti bukan hanya terbitnya persetujuan BKN, melainkan juga kepastian tahapan seleksi yang transparan dan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi.(asp)


