ASPOST.ID- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh,Ir.H.TA.Khalid, MM, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memantau harga jual pupuk bersubsidi kepada masyarakat, agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan TA.Khalid dalam acara Bimbingan Teknis Penyaluran Pupuk Subsidi kepada para distributor pupuk se-Aceh di Auditorium Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, pada Kamis, (17/04/2025). Kegiatan itu diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company bekerjasama dengan Kementerian Pertanian RI.

Menurut anggota DPR RI asal pemilihan Aceh ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu untuk Pupuk Urea seharga Rp 2.250/Kg, NPK Rp 2.300/Kg & Pupuk Organik Rp 800/Kg.

“Mulai sekarang jangan ada lagi yang mempermainkan harga pupuk subsidi di Aceh, ayo sama-sama kita kawal agar harga HET pupuk subsisi sampai ke petani,”ucap TA. Khalid yang juga Anggota Badan Legislasi DPR- RI.

Ia mengatakan, pihak Distributor, Kios, Kejaksaan, Polda dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi serta mengawal harga pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia Mulky menyambut baik permintaan Anggota DPR-RI TA Khalid.

“Kami berjanji akan menertibkan para kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET, bahkan akan memberikan sanksi tegas dengan pemutusan kontrak bagi kios yang tidak mengindahkannya,”tegas Mulky.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Yahdeva Ammurabi SP mewakili Direktorat Pupuk dan Petisida Kementan RI, Aswin Anshary Manager Penjualan wilayah Aceh PT Pupuk Indonesia dan Ir Cut Huzaimah, MP Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Kemudian, Marzuki SE., MM Kepala Bidang Perdagangan dalam Negeri Disperidagkop Prov Aceh, Kompol Adegita Rahmadi SH. S.I.K.,MH, Kasubdit Indagsi Diskrimsus Polda Aceh, Fakhri, SH Kasi Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Intelkam Kajati Aceh, dan seluruh Distributor Pupuk Se – Provinsi Aceh. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version