ASPOST.ID- Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan keluarga terdampak bencana dengan status Kartu Keluarga (KK) gantung di Kabupaten Aceh Utara berpeluang mendapatkan bantuan hunian tetap (Huntap). Kepastian tersebut disampaikan langsung Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, saat merespons permintaan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayah Wa.

Komitmen itu mengemuka dalam agenda santunan anak yatim dan buka puasa bersama pengungsi di Ulee Reubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Suharyanto menyatakan skema bantuan Huntap dapat diperluas bagi keluarga dengan lebih dari satu kepala keluarga yang masih tinggal dalam satu rumah dan terdampak kerusakan berat akibat bencana.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, membenarkan adanya kebijakan afirmatif tersebut. Menurutnya, keluarga dengan anggota lebih dari empat jiwa atau memiliki KK gantung akan diusulkan sebagai penerima tambahan unit Huntap, setelah melalui proses verifikasi lapangan.

“Geuchik diminta segera mendata KK gantung di masing-masing gampong, lalu diserahkan ke camat dan diteruskan ke Posko BPBD untuk diusulkan kembali kepada Bupati. Data ini menjadi dasar penetapan penerima bantuan,” ujar Muntasir.

Dalam penjelasannya, Kepala BNPB juga memaparkan klasifikasi kerusakan rumah akibat banjir sebagai acuan bantuan. Rumah yang hanya kemasukan lumpur setinggi 20–50 sentimeter dikategorikan rusak ringan, sedangkan lumpur 50 sentimeter hingga dua meter masuk kategori rusak sedang. Sementara rumah dengan kerusakan berat hingga tak layak huni berhak memperoleh hunian tetap.

Khusus untuk KK gantung, BNPB membuka peluang pemberian dua unit Huntap dalam satu keluarga apabila anak yang telah menikah masih tinggal bersama orang tua dan rumah mengalami kerusakan berat atau hancur.

“Jika dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga dan keduanya terdampak berat, maka keduanya bisa mendapatkan hunian tetap,” tegas Suharyanto.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi penyintas banjir Aceh Utara yang selama ini terkendala status administrasi keluarga.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi warga sekaligus memastikan tidak ada keluarga terdampak yang tertinggal dalam proses rehabilitasi pascabencana. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version