ASPOST.ID- Pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Utara menjadi sorotan. Alokasi dana yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar pada tahun anggaran 2026 itu diduga belum dikelola secara transparan, memicu kritik dari kalangan jurnalis lokal.

Sejumlah wartawan di daerah tersebut mengungkapkan distribusi anggaran advertorial dan iklan pemerintah dinilai tidak merata. Akses kerja sama disebut terbatas dan cenderung hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Distribusinya tidak terbuka. Nama penerima itu-itu saja,” ujar seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Selain isu ketimpangan, muncul pula dugaan adanya praktik tidak resmi berupa “setoran” sebagai syarat memperoleh kerja sama publikasi. Meski belum terverifikasi secara hukum, indikasi tersebut dinilai serius dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila terbukti.

Dalam kerangka regulasi, pengelolaan keuangan daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, sejumlah sumber menyebut adanya dominasi oknum internal dalam menentukan arah distribusi anggaran publikasi. Bahkan, beredar klaim bahwa nama pimpinan daerah turut disebut-sebut dalam praktik tersebut, meski belum ada konfirmasi resmi.

Kondisi ini dinilai berdampak pada terbatasnya akses informasi publik. Fungsi utama anggaran publikasi sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat dinilai tidak berjalan optimal dan cenderung eksklusif.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), rincian anggaran publikasi Diskominfo Aceh Utara meliputi:

Iklan media online: Rp150.000.000
Advertorial media online: Rp780.000.000
Pariwara media cetak: Rp606.060.000
Iklan media cetak: Rp109.200.000

Total anggaran mencapai Rp1.645.260.000.

Besarnya nilai tersebut memperkuat urgensi pengawasan yang ketat guna mencegah potensi penyimpangan.

Desakan audit pun menguat. Sejumlah pihak meminta Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

“Jika benar ada praktik pengondisian, maka ini tidak cukup diselesaikan dengan evaluasi internal, tetapi perlu penegakan hukum,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Aceh Utara, Halidi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat belum memberikan penjelasan substantif. Ia hanya merespons singkat dengan ajakan “ngopi” serta pesan lanjutan “monitor” tanpa keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang berkembang. (*)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version