ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Safriadi, S.STP., M.S.M, memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dalam proyek pembangunan tangki minyak di lingkungan Pertamina Patra Niaga masih dalam tahap penanganan dan fasilitasi.
Safriadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis, 2 April 2026, ketika para pekerja tersebut terdiri dari tujuh orang eks pekerja PT Cahaya Permata Sakti Abadi (CPSA) dan empat orang dari PT Berdikari Karya Konstruksi (BKK) mendatangi kantor DPMPTSP Naker sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, didampingi Ketua Pokja SP Pertamina, Zulfitrian.
Mereka melaporkan persoalan hak ketenagakerjaan kepada pihaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, dinas segera melakukan klarifikasi kepada perusahaan, yang saat itu menyatakan persoalan telah diselesaikan secara internal.
Namun, proses mediasi terus berlanjut. Pada Rabu, 8 April 2026, pihak dinas mempertemukan perwakilan pekerja dengan ketua pemuda setempat. Dalam forum tersebut, para pekerja tetap menyampaikan tuntutan atas hak-hak mereka setelah memahami ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sehari berselang, Kamis, 9 April 2026, dinas kembali menggelar pertemuan dengan melibatkan Pertamina Patra Niaga serta perusahaan pelaksana, PT BKK dan CPSA. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan terkait kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Pihak perusahaan beralasan praktik yang mereka jalankan merujuk pada kebiasaan di lokasi proyek lain. Namun, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, bukan sekadar praktik kebiasaan.
Safriadi menegaskan, posisi Pertamina Patra Niaga dalam hal ini hanya sebagai penyedia lokasi pekerjaan, bukan pihak yang terlibat langsung dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pelaksana.
Terkait tuntutan pekerja atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan kompensasi, hasil kajian mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, pada prinsipnya tidak berhak atas THR.
“Dalam kondisi saat ini, hak yang dapat dituntut pekerja adalah kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Safriadi, kepada aspost.id, Ahad (12/4).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pemutusan hubungan kerja yang disengaja untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, maka hak tersebut tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Saat ini, PT BKK dan CPSA menyatakan akan melakukan kajian internal serta berkoordinasi dengan kantor pusat. Pemerintah kota, lanjut Safriadi, akan terus memfasilitasi penyelesaian hingga tercapai kejelasan bagi semua pihak.
Di sisi lain, Pemko Lhokseumawe juga mempertegas komitmen pengawasan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban perusahaan dalam menerapkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Langkah ini akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penegakan regulasi.
Selain itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara terbuka. Informasi lowongan kerja nantinya akan dipublikasikan melalui kanal resmi, guna menjamin transparansi dan akses yang adil bagi masyarakat.
Safriadi juga menyoroti minimnya pelaporan rekrutmen tenaga kerja selama ini, yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap peluang kerja. Karena itu, pencari kerja diimbau untuk mendaftarkan diri melalui platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan guna memperoleh Kartu AK1 dan memudahkan pemetaan tenaga kerja lokal.
“Langkah ini penting agar penempatan tenaga kerja lebih tepat sasaran dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah berharap, upaya ini dapat mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan akuntabel di Kota Lhokseumawe. (red)

