ASPOST.ID-Jalur pesisir yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kembali menjadi celah empuk bagi sindikat narkotika lintas negara. Aparat dari Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 50 kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand melalui Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MF di kawasan Jalan Setia Budi, Medan, dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Dari kasus tersebut, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada pengiriman dalam skala besar melalui jalur laut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, hasil pengembangan menunjukkan adanya pola distribusi terorganisir yang memanfaatkan perairan sebagai jalur masuk utama. “Dari pengungkapan awal, kami menemukan indikasi kuat pengiriman dalam jumlah besar yang terhubung dengan jaringan internasional,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, lonjakan jumlah barang bukti dari 2 kilogram menjadi 50 kilogram menunjukkan eskalasi signifikan jaringan narkotika lintas negara yang semakin terstruktur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reserse Narkoba bergerak ke Aceh Utara dan melakukan pengintaian intensif selama hampir tiga hari. Operasi mencapai puncaknya pada Selasa (31/3/2026) dini hari, saat aparat menyergap dua pria berinisial DK (23) dan YS (29), warga Lhokseumawe, yang tengah membawa dua karung berisi sabu dari arah laut menuju daratan.

Keduanya diduga menjemput barang dari kapal di perairan perbatasan menggunakan perahu motor kecil, kemudian mendaratkannya melalui kawasan pantai wisata guna menghindari pengawasan. Modus ini dinilai sebagai taktik baru dengan memanfaatkan area publik yang relatif terbuka dan minim kecurigaan.

“Karung yang digunakan bahkan bertuliskan aksara Thailand, memperkuat dugaan asal barang tersebut,” kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan iming-iming bayaran mencapai Rp600 juta untuk satu kali pengiriman. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya bukan pelaku baru dan diduga telah beberapa kali terlibat dalam jaringan serupa.

Pengembangan kasus mengarah pada seorang bandar besar berinisial D yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan berada di wilayah Aceh.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini kembali menegaskan kerentanan wilayah pesisir Aceh Utara sebagai pintu masuk narkotika internasional. Garis pantai yang panjang serta keterbatasan pengawasan menjadikan kawasan ini rawan dimanfaatkan oleh sindikat global.

Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan wilayah pesisir serta membongkar jaringan yang terlibat, seiring meningkatnya permintaan dan semakin kompleksnya modus penyelundupan lintas negara.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version