ASPOST.ID- Perselisihan terkait penyadapan pohon karet berujung tragedi berdarah di Gampong Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Seorang pria berinisial MR (45) diduga nekat menghabisi nyawa BA (58), warga sekampungnya, menggunakan sebilah parang setelah emosi mengetahui pohon karet miliknya disadap tanpa izin, Kamis (18/6/2026).

Peristiwa tersebut menggemparkan warga setempat lantaran terjadi di area publik dan sempat disaksikan sejumlah warga yang berupaya mencegah pertikaian. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak mampu meredam emosi pelaku hingga akhirnya korban mengalami luka tebas serius di bagian leher dan meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, membenarkan adanya peristiwa dugaan pembunuhan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi kebun karetnya sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati sejumlah pohon telah disadap oleh pihak lain tanpa seizin dirinya.

Merasa dirugikan, MR kemudian mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas penyadapan tersebut. Dalam proses itu, ia bertemu dengan korban BA yang menyebut penyadapan dilakukan oleh seorang pekerja. Namun setelah mendatangi para pekerja di lokasi, pelaku memperoleh informasi bahwa aktivitas penyadapan dilakukan atas perintah korban.

Informasi tersebut diduga memicu kemarahan pelaku. Dengan membawa sebilah parang panjang, MR kembali mencari korban. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan BA di sebuah warung di Gampong Kuala Ligan.

Seorang saksi sempat berusaha meredam situasi dengan mengambil parang dari tangan pelaku dan meminta kedua pihak menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Pelaku bahkan sempat meninggalkan lokasi. Namun tak lama kemudian, ia kembali datang dan mengambil parang yang sebelumnya diamankan di bawah pondok.

Tanpa diduga, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher kiri korban. Tebasan tersebut mengakibatkan luka terbuka yang sangat serius dan menyebabkan korban kehilangan banyak darah.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas kesehatan.

Usai melakukan aksinya, MR mendatangi Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga motif utama insiden berdarah ini berkaitan dengan perselisihan mengenai penyadapan dan pengambilan getah karet milik pelaku yang diduga dilakukan atas arahan korban.

“Dugaan sementara, pelaku tersulut emosi setelah mengetahui pohon karetnya disadap tanpa izin sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Julian Zairi.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung. (*)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version

Error occurred