ASPOST.ID — Pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya menghadapi persoalan hilangnya penghasilan, tetapi juga tantangan untuk kembali bersaing di pasar kerja. Untuk membantu pekerja bangkit, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK.
Program ini ditujukan untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja, membuka peluang kembali bekerja, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan. Pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026 menjadi kelompok prioritas dalam program tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan salah satu langkah untuk membantu pekerja meningkatkan maupun mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, kepada aspost.id Sabtu (24/10/2026).
Dokumen PHK Jadi Persyaratan Utama
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring), sesuai ketentuan program.
Apabila dokumen pendukung tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena akan digunakan dalam proses verifikasi sebelum calon peserta dapat mengikuti tahapan seleksi pelatihan.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker
Pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di alamat:
Berikut tahapan pendaftarannya:
Membuat akun SIAPkerja. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun untuk mengakses layanan yang tersedia.
Mengisi data pendaftaran. Lengkapi informasi diri sesuai data yang diminta pada portal.
Mengunggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara. Penyelenggara pelatihan akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan melakukan tahapan seleksi.
Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan registrasi ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu memastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Pendaftaran Bisa Melalui Jalur Kelompok
Selain mendaftar secara perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok. Mekanisme ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pengajuan dilakukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Jalur kelompok tersebut memberikan alternatif bagi pekerja terdampak PHK yang difasilitasi oleh organisasi atau instansi terkait, selain melalui pendaftaran mandiri di portal SkillHub. (asp)

