Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh
  • Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir
  • Hujan Semalaman Picu Longsor dan Banjir Susulan, Pemko Lhokseumawe Pantau Lokasi Rawan Longsor
  • Tembus Gampong Terisolir, HUDA Lhokseumawe Bantu Korban Banjir Aceh Utara
  • K2IR Aceh Desak Presiden Prabowo Gratiskan Listrik dan Wi-Fi untuk Korban Banjir dan Longsor

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

07/12/2025

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

07/12/2025

Hujan Semalaman Picu Longsor dan Banjir Susulan, Pemko Lhokseumawe Pantau Lokasi Rawan Longsor

07/12/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Desember 8
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Hujan Semalaman Picu Longsor dan Banjir Susulan, Pemko Lhokseumawe Pantau Lokasi Rawan Longsor

    07/12/2025

    Tembus Gampong Terisolir, HUDA Lhokseumawe Bantu Korban Banjir Aceh Utara

    07/12/2025

    K2IR Aceh Desak Presiden Prabowo Gratiskan Listrik dan Wi-Fi untuk Korban Banjir dan Longsor

    07/12/2025

    Warga Hagu Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sawang Aceh Utara

    06/12/2025

    Banjir Aceh Utara: Koramil Sawang dan IKASMANSA Gerak Cepat Bantu Warga

    06/12/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

    07/12/2025

    Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

    07/12/2025

    Ratusan Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir Setinggi Atap

    06/12/2025

    Prabowo Panggil Menteri ESDM, Pastikan Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Daerah Terdampak Bencana

    06/12/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Dua Pemain Judi Lhokseumawe di Cambuk
Daerah

Dua Pemain Judi Lhokseumawe di Cambuk

RedaksiBy Redaksi17/06/2023Updated:17/06/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pemain atau terdakwa dalam kasus Jarimah Maisir (Perjudian), di halaman Kantor Satpol PP-WH setempat, Jum'at (16/6) sore.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPSOT.ID- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pemain atau terdakwa dalam kasus Jarimah Maisir (Perjudian), di halaman Kantor Satpol PP-WH setempat, Jum’at (16/6) sore.

Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan, SH.,MH menyampaikan, kedua terdakwa yang dicambuk itu yakni Azhari Abbas dan Maulana Ichsan.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : Prin-
658/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe Nomor: 7/JN/2023/MS-Lsm tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Azhari Abbas Bin Abbas melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 7 kali.

Kemudian, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : Prin-
657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe Nomor: 8/ JN/2023/MS.Lsm Tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Maulana Ichsan Bin Ramli melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 19 kali, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 16 kali.

“Eksekusi cambuk terhadap dua terdakwa itu berjala lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP-WH dan pihak-pihak yang ikut kerjasama dalam kegiatan ini,”ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP WH) Lhokseumawe, Heri Maulana menyampaikan, eksekusi cambuk yang dilakukan itu sebagai efek jerat kepada pelanggar qanun Syariat Islam di Aceh.

“Sebenarnya, sebelum dilakukan eksekusi cambuk itu kita selalu memberikan imbauan dan pembinaan kepada pelanggar yang kedapatan melanggar Qanun Syariat Islam. Karena tidak mengindahkan terpaksa menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”ungkapnya. (ra/asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRamli Bacaleg PDA: Putusan MK Sudah Tepat Tolak Pemilu Tertutup
Next Article Mahasiswa PNL Raih Prestasi di Ajang National Polytechnic English Olympic 2023
Redaksi
  • Website

Related Posts

Hujan Semalaman Picu Longsor dan Banjir Susulan, Pemko Lhokseumawe Pantau Lokasi Rawan Longsor

07/12/2025

Tembus Gampong Terisolir, HUDA Lhokseumawe Bantu Korban Banjir Aceh Utara

07/12/2025

K2IR Aceh Desak Presiden Prabowo Gratiskan Listrik dan Wi-Fi untuk Korban Banjir dan Longsor

07/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Pastikan Kebutuhan Korban Bencana Terpenuhi, Prabowo Cicipi Makanan Pengungsi Aceh

07/12/2025

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, Pastikan Akses Logistik Pulih Pasca Banjir

07/12/2025

Hujan Semalaman Picu Longsor dan Banjir Susulan, Pemko Lhokseumawe Pantau Lokasi Rawan Longsor

07/12/2025

Tembus Gampong Terisolir, HUDA Lhokseumawe Bantu Korban Banjir Aceh Utara

07/12/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

K2IR Aceh Desak Presiden Prabowo Gratiskan Listrik dan Wi-Fi untuk Korban Banjir dan Longsor

By Redaksi07/12/2025

ASPOST.ID- Komunitas Komunikasi dan Informasi Rakyat (K2IR) Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kebijakan…

Warga Hagu Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sawang Aceh Utara

06/12/2025

Banjir Aceh Utara: Koramil Sawang dan IKASMANSA Gerak Cepat Bantu Warga

06/12/2025

Ratusan Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir Setinggi Atap

06/12/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.