Dua Pemain Judi Lhokseumawe di Cambuk

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pemain atau terdakwa dalam kasus Jarimah Maisir (Perjudian), di halaman Kantor Satpol PP-WH setempat, Jum'at (16/6) sore.

ASPSOT.ID- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pemain atau terdakwa dalam kasus Jarimah Maisir (Perjudian), di halaman Kantor Satpol PP-WH setempat, Jum’at (16/6) sore.

Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan, SH.,MH menyampaikan, kedua terdakwa yang dicambuk itu yakni Azhari Abbas dan Maulana Ichsan.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : Prin-
658/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe Nomor: 7/JN/2023/MS-Lsm tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Azhari Abbas Bin Abbas melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 7 kali.

Kemudian, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : Prin-
657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe Nomor: 8/ JN/2023/MS.Lsm Tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Maulana Ichsan Bin Ramli melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 19 kali, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat.

Bahwa terhukum telah ditahan selama 103 hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 16 kali.

“Eksekusi cambuk terhadap dua terdakwa itu berjala lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP-WH dan pihak-pihak yang ikut kerjasama dalam kegiatan ini,”ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP WH) Lhokseumawe, Heri Maulana menyampaikan, eksekusi cambuk yang dilakukan itu sebagai efek jerat kepada pelanggar qanun Syariat Islam di Aceh.

“Sebenarnya, sebelum dilakukan eksekusi cambuk itu kita selalu memberikan imbauan dan pembinaan kepada pelanggar yang kedapatan melanggar Qanun Syariat Islam. Karena tidak mengindahkan terpaksa menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”ungkapnya. (ra/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here