4 Partai di Lhokseumawe Tolak Teken Rekomendasi Tunjuk Pj Walikota Baru

ASPOST.ID- Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si., MA, akan berakhir masa jabatannya pada 12 Juli mendatang. Diperkirakan 4 partai politik (Parpol) di Lhokseumawe mendukung supaya Mendagri memperpanjang SK jabatan Imran untuk kembali memimpin Lhokseumawe hingga Juli 2024.

Hal itu ditandai ke 4 partai politik dengan jumlah 6 anggota DPRK dan 1 pimpinan DPRK menolak
menandatangani surat rekomendasi dari DPRK Lhokseumawe yang minta Mendagri untuk menunjuk Pj Walikota sosok yang baru.

Ke 7 wakil rakyat dari empat partai politik yang menolak meneken surat rekomendasi itu, masing-masing Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, T.Sofianus yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Lhokseumawe.

Kemudian, anggota DPRK Lhokseumawe Nurbayan, S.Sos.I, yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Nurhayati Aziz anggota dewan juga Ketua DPC PKB Lhokseumawe dan anggota dewan Said Fachri, S.AB juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Selanjutnya, anggota DPRK Lhokseumawe, Abdul Hakim, S.Pd.I dan Roslina, S.Kom dari Partai Demokrat serta anggota DPRK Hj. Nurhayati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara 16 anggota DPRK dan termasuk 2 pimpinan dewan telah menandatangani surat rekomendasi minta Mendagri untuk menunjuk Pj Walikota sosok baru tertanggal 4 Juli 2023. Arti ke 18 wakil rakyat itu tidak setuju jika Mendagri memperpanjang SK jabatan Imran sebagai Pj Walikota Lhokseumawe.

Para wakil rakyat tersebut, yakni Ismail A Manaf sebagai Ketua DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh dan Irwan Yusuf Wakil Ketua DPRK dari Partai Gerindra.

Kemudian, anggota DPRK Faisal, Marhaban, Mahmudi Harun, H Taslim A Rani, Dahlan, Julianti S.Sos dari Partai Aceh.

Selanjutnya, anggota DPRK Nurul Akbari, Zulkaidi SE, Muhammad Ismail Shaleh dan Akmal dari Partai Gerindra.

Anggota DPRK Sudirman Amin, SE dan Azhar Mahmud SE dari Partai NasDem serta Suryadi, SE., MM dan Drs Hamzah M Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara anggota dewan dari Partai Golkar yang meneken surat rekomendasi meminta Mendagri
untuk menunjuk Pj Walikota sosok yang baru, yakni H. Jailani Usman SH MH, dan H. Masykurdin El-Ahmady S.Pd. I.

Sedangkan perihal surat bernomor 170/304 tentang Pengantar Rekomendasi DPRK Lhokseumawe, berisikan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Pejabat Wali Kota Lhokseumawe pada Bulan Juli 2023, sehingga perlu ditetapkan pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Lhokseumawe sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkenaan hal tersebut di atas, DPRK Lhokseumawe merekomendasikan agar pengangkatan Pejabat Wali Kota Lhokseumawe nantinya ditetapkan dengan orang yang baru (orang yang berbeda) sehingga harmonisasi antara pihak Eksekutif dan Legislatif dapat lebih terjaga dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dalam pengangkatan Pejabat dimaksud kami mengharapkan agar mempertimbangkan nama Calon Pejabat Wali Kota Lhokseumawe, sesuai surat DPRK Lhokseumawe Perihal Ususlan Nama Calon Pejabat Wali Kota Lhokseumawe Nomor 170/277 tanggal 12 Juni 2023 yang sudah kami sampaikan.

Demikian rekomendasi ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here