Ramli Bacaleg PDA: Putusan MK Sudah Tepat Tolak Pemilu Tertutup

Ramli Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Darul Aceh (PDA) untuk DPRK Lhokseumawe menyampaikan, apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

ASPOST.ID- Ramli Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Darul Aceh (PDA) untuk DPRK Lhokseumawe menyampaikan, apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

MK menolak gugatan sistem pemilu tertutup sehingga pemilu 2024 tetap dilakukan dengan coblos caleg atau Pemilu terbuka.

“Kami selaku Bacaleg dari Partai Lokal (Parlok) di Aceh, khususnya PDA Lhokseumawe sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konsitusi atas keputusan yang tepat,”ungkap Ramli Bacaleg PDA DPRK Lhokseumawe yang maju lewat Dapil I Kecamatan Banda Sakti, kepada aspost.id, Sabtu, 17 Juni 2023.

Ia mengatakan, keputusan hakim MK sudah yang tepat dan cermat dalam melihat gugutan sistem pemilu yang diajukan oleh pemohon. “Jadi sebagaimana yang kita ketahui bersama selama ini,
interaksi antara masyarakat dengan caleg tentunya menjadi kunci sukses dalam berdemokrasi di Indonesia. Karena masyarakat sebagai pemilih dapat melihat dan menilai sendiri secara langsung para caleg yang dipilih saat berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu),”katanya.

Sementara itu, dikutip dari website mkri, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here