Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti
  • Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara
  • Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab
  • Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura
  • Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

17/11/2025

Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

17/11/2025

Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

17/11/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, November 19
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

    17/11/2025

    Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

    17/11/2025

    Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

    17/11/2025

    Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

    13/11/2025

    Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit

    10/11/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

    13/11/2025

    Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

    28/10/2025

    Ratusan Triliun Mengendap, Pemerintah Soroti Lambatnya Belanja Daerah

    21/10/2025

    Malik Mahmud Bertemu Mendagri Tito Karnavian Bahas Penguatan Lembaga dan Kekhususan Aceh

    18/10/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Ramli Bacaleg PDA: Putusan MK Sudah Tepat Tolak Pemilu Tertutup
Daerah

Ramli Bacaleg PDA: Putusan MK Sudah Tepat Tolak Pemilu Tertutup

RedaksiBy Redaksi17/06/2023Updated:17/06/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Ramli Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Darul Aceh (PDA) untuk DPRK Lhokseumawe menyampaikan, apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Ramli Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Darul Aceh (PDA) untuk DPRK Lhokseumawe menyampaikan, apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

MK menolak gugatan sistem pemilu tertutup sehingga pemilu 2024 tetap dilakukan dengan coblos caleg atau Pemilu terbuka.

“Kami selaku Bacaleg dari Partai Lokal (Parlok) di Aceh, khususnya PDA Lhokseumawe sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konsitusi atas keputusan yang tepat,”ungkap Ramli Bacaleg PDA DPRK Lhokseumawe yang maju lewat Dapil I Kecamatan Banda Sakti, kepada aspost.id, Sabtu, 17 Juni 2023.

Ia mengatakan, keputusan hakim MK sudah yang tepat dan cermat dalam melihat gugutan sistem pemilu yang diajukan oleh pemohon. “Jadi sebagaimana yang kita ketahui bersama selama ini,
interaksi antara masyarakat dengan caleg tentunya menjadi kunci sukses dalam berdemokrasi di Indonesia. Karena masyarakat sebagai pemilih dapat melihat dan menilai sendiri secara langsung para caleg yang dipilih saat berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu),”katanya.

Sementara itu, dikutip dari website mkri, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. (asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJalan Lurus Demokrasi Pasca Putusan MK Terhadap Proposional Terbuka
Next Article Dua Pemain Judi Lhokseumawe di Cambuk
Redaksi
  • Website

Related Posts

Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

17/11/2025

Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

17/11/2025

Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

17/11/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Jelang Akhir 2025, Bupati Aceh Utara Reshuffle Besar-Besaran: Sekda dan Sekwan Diganti

17/11/2025

Wali Kota Lhokseumawe Sambut Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi Keamanan di Wilayah Utara

17/11/2025

Penguatan Informasi Publik, Bupati Aceh Utara Tunjuk Muntasir Pase jadi Jubir Pemkab

17/11/2025

Kasus Rp90 Juta Berujung Maut: Polisi Tangkap Penembak M. Nasir di Lhokseumawe, Pelaku Berencana Kabur ke Singapura

13/11/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit

By Redaksi10/11/2025

ASPOST.ID- Suasana khidmat menyelimuti lapangan upacara Landing, di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (10/11/2025),…

Penembakan Misterius di Lhokseumawe, Seorang Pria Tewas Didor oleh OTK di Tengah Malam

10/11/2025

Aris Budiman Jabat Ketua IKAPOLINEL Riau 2025–2030, Siap Perkuat Jejaring Industri dan Alumni

08/11/2025

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyelewengan 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

08/11/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.