Terkait BLT-Dana Desa, Pemkab Aceh Utara Minta Geuchik Pedomani Surat Mendes PDTT

H Muhammad Thaib selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara.

ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh meminta para geuchik dan aparatur gampong untuk mempedomani surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak dengan wabah virus corona Covid-19 di gampong masing-masing.

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyebutkan surat dari Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 sudah cukup jelas memaparkan tentang tata cara penggunaan dana desa untuk BLT dimaksud. “Pemkab Aceh Utara juga telah meneruskan surat Mendes tersebut kepada para camat untuk selanjutnya disampaikan kepada geuchik,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati, didampingi oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Kabupaten Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, Jumat, 17 April 2020.

Cek Mad mengatakan dalam surat Mendes PDTT dijelaskan dengan rinci tentang tata cara pendataan warga terdampak, mekanisme pengalokasian dana desa, mekanisme penyaluran, jangka waktu dan besaran bantuan untuk setiap keluarga miskin, hingga proses monitoring dan evaluasi.

“Untuk itu kami minta agar surat Mendes PDTT dipedomani dengan baik dan benar, agar penyaluran BLT ini tidak bermasalah di lapangan,” kata Cek Mad.

Lebih jauh Cek Mad mengatakan sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengirim surat kepada Mendes PDTT memohon petunjuk agar dana desa dapat digunakan untuk bantuan kepada keluarga miskin terdampak Covid-19.

Alhamdulillah, akhirnya Mendes PDTT mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah dan Kepala Desa yang membolehkan penggunaan dana desa untuk BLT bagi keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Cek Mad juga mengingatkan hendaknya pendataan terhadap keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa benar-benar mempedomani petunjuk sesuai surat Mendes PDTT tersebut. Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

“Ini sangat penting dipedomani, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi komplain pada saat penyaluran bantuan,” kata Cek Mad.
Supaya penyaluran BLT-Dana Desa terlaksana dengan baik, Bupati meminta aparatur gampong bekerja maksimal dengan mengedepankan musyawarah gampong. Libatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau Tuha Peut gampong sebagai petugas monitoring dan evaluasi. Sangat diharapkan adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang terbuka di antara semua aparatur dan tokoh-tokoh gampong agar penyaluran BLT-Dana Desa ini berjalan dengan baik. (rel/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here