Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188
  • May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik
  • Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188

03/05/2026

May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik

03/05/2026

Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara

02/05/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188
  • May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik
  • Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Diduga Korupsi PPJ, Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Ditahan
Daerah

Diduga Korupsi PPJ, Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Ditahan

RedaksiBy Redaksi12/10/2023Updated:12/10/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Lhokseumawe, berinisial Az dan My resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis, 12 Oktober 2023, sore.

Kedua mantan kepala BPKD itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kejari Lhokseumawe juga menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan mantan anak buah daripada mantan kepala BPKD Lhokseumawe tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH kepada awak media pada Kamis, 12 Oktober 2023, sore menjelaskan tersangka Az menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe sejak
tahun 2018-2020 yang kini berstatus lensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dari Kepala Inspektorat
Kota Lhokseumawe.

Sedangkan My menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD Kota Lhokseumawe yaitu Md sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, As selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan Sl Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Yang perlu diketahui, dalam kasus ini, Az dan My selaku Kepala BPKD dan Pengguna
Anggaran bersama-sama dengan Md (KPA), Asr (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sl (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan
anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018
sampai dengan tahun 2022,”terangnya.

Disebutkan, bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional. Karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Az sekira Rp 214.598.225 , My sebesar Rp 272.758488 , Md sekira Rp. 206.216.481, Asr sekira Rp 61.751.552 dan Sl sekira Rp. 62.716.837.

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar
Rp 3,4 Miliar. Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2
Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal
64 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu Md, Asr dan Sl diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (asp/ril)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik

03/05/2026

Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara

02/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

May Day 2026: Indonesia Ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188

03/05/2026

May Day di Lhokseumawe: Aksi SMUR Suarakan Kegelisahan Buruh dan Kritik Kebijakan Publik

03/05/2026

Dari Subuh untuk Kebangkitan Umat, Spirit Pengorbanan Menggema dalam Safari Subuh Kompas Aceh Utara

02/05/2026

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID- Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, menyerahkan Dana Tunggu…

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

30/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.