ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Baitul Mal resmi membuka program Bantuan Pendamping Orang Sakit (Kronis) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Program ini ditujukan bagi pasien yang menderita penyakit kronis atau patah tulang dan membutuhkan pendamping selama menjalani perawatan medis, baik di rumah maupun di fasilitas kesehatan. Bantuan difokuskan untuk mendukung kebutuhan konsumsi pendamping pasien, dengan kuota satu orang pendamping untuk setiap pasien.

Penerimaan proposal bantuan dibuka mulai Jumat hingga Senin, 19–22 Desember 2025, pada pukul 08.30–16.30 WIB, bertempat di Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe.

Untuk menjamin ketepatan sasaran, Baitul Mal menetapkan sejumlah persyaratan administratif, antara lain kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga Kota Lhokseumawe, surat keterangan miskin, surat rawat inap atau rontgen dari rumah sakit atau puskesmas, serta rekening Bank Aceh Syariah. Seluruh berkas akan melalui proses verifikasi faktual dan validasi lapangan oleh tim verifikator sebelum bantuan disalurkan.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa bantuan ini akan diberikan selama pagu anggaran masih tersedia, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi keluarga rentan yang terdampak beban biaya perawatan kesehatan jangka panjang.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memastikan pasien mendapatkan pendampingan yang layak selama masa perawatan.

Hal itu sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, tertanggal 19 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun,S.Sos.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version