Cegah Covid-19, Forkopimda Lhokseumawe Atur Jarak Pedagang Musiman

ASPOST.ID- Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan unsur Forkopimda turun langsung untuk melakukan penertiban terhadap pedagang penjual penganan berbuka puasa.

Kegiatan penertiban tersebut telah dimulai sejak hari pertama puasa Jumat (24/4) dan Sabtu (25/4) dengan lokasi di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua.

Di Kecamatan Banda Sakti sasaran penertiban dilakukan di pusat kota dan di jalan merdeka. Untuk Kecamatan Muara Dua sasaran penertiban dilakukan di pusat pasar Cunda.
Walikota bersama unsur forkopimda turut memberikan arahan kepada pedagang yang meletakkan meja,rak serta gerobak jualan mereka belum sesuai berjarak 5 meter antara satu pedagang dengan pedagang yang lain.

Kabag Humas dan Protokoler Setdako Lhokseumawe, Drs.Marzuki, M.Si, mengatakan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak hanya bagi pedagang yang berjualan kue dan makanan untuk berbuka, juga memberikan arahan dan menegur masyarakat yang tidak memakai masker. Warga yang melintas di jalan merdeka yang tidak memakai masker diminta berhenti, ketika warga berhenti ditegur mengapa tidak pakai masker, diberi arahan dan pemahaman bahwa memakai masker sebagai upaya pencegahan virus corona.

Dua kegiatan pokok yang dilakukan walikota dan unsur forkopimda dan tim gabungan TNI dan Polri, Satpol PP serta unsur terkait lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap virus corona covid 19 oleh Tim Gugus Tugas covid 19 Pemko Lhokseumawe .

Kegiatan penertiban yang dilakukan Sabtu, (25/4) selain walikota juga ikut serta Dandim, Kapolres, Dandenpom, Dan Satradar dan unsur terkait lainnya. (asp/rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here