Beranda Daerah Dugaan Korupsi RS Arun, Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp 30 Miliar

Dugaan Korupsi RS Arun, Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp 30 Miliar

ASPOST.ID-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil menemukan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, pada Jum’at 28 April 2023, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

“Saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dalam dugaan kasus tersebut,”ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH.,MH, dalam keterangannya kepada aspost.id.

Namun saat ini, kata dia, pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.

“Pada hari ini, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023) dan rekening milik keluarga H,”terangnya.

Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe.(asp/ril)

advertising

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here