ASPOST.ID- Seorang pemuda berinisial MM (23) asal Dusun Madat, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diciduk polisi saat hendak memasok sabu seberat 621,38 gram ke Jakarta, pada Jum’at (21/6/2024) pukul 12.45 WIB.

Pemuda itu ditangkap di jalan Dusun Calok Giri, Gampong Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Ipda Fadhullilah S.T.M.Sos, yang baru sehari menjabat Kapolsek Dewantara menyampaikan,tersangka ditangkap setelah adanya kecurigaan pihaknya atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas. Bahkan, sempat menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

Namun, saat dikejar dan diberhentikan petugas patroli, pelaku berusaha kabur dan melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawanya.

Akhirnya, setelah terjadi kejar-kejaran pelaku berhasil diamankan dan rekannya sebagai pengemudi sepeda motor melarikan diri.

“Saat kita lakukan pengeledahan, kita temukan 621,38 gram sabu yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam. Kita juga menyita satu unit ponsel android dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,dari pelaku,” ungkap Kapolsek Dewantara Ipda Fadhlullillah.

Dari hasil interogasi,kepada petugas pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000,- setelah barang sampai kepada penerima.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”terang Kapolsek. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version