ASPOST.ID – Upaya pemulangan 13 nelayan asal Aceh Timur yang hingga kini masih berada dalam tahanan otoritas Tailan mulai mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh II, H. Ilham Pangestu, menyatakan siap mengawal proses tersebut hingga para nelayan kembali ke Indonesia dan berkumpul bersama keluarga.
Tak hanya mengawal proses penyelesaian melalui jalur resmi, Ilham juga menyatakan kesediaannya membantu kebutuhan kepulangan para nelayan, termasuk biaya perjalanan hingga mereka tiba di daerah asal.
“Kita tidak akan melepaskan begitu saja. Saya kawal sampai mereka benar-benar kembali di Aceh dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga,” ujar Ilham, politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi IV DPR RI kepada awak media, Senin (14/9).
Sebanyak 13 nelayan tersebut dilaporkan telah berada di Tailan selama kurang lebih dua bulan. Hingga kini, pemerintah dan sejumlah pihak di Aceh terus memperkuat koordinasi untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta status hukum mereka.
Informasi mengenai keberadaan para nelayan itu diterima Ilham pada Sabtu malam, 12 September 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Ilham bersama Anggota DPR Aceh Khalid langsung melakukan penelusuran guna memastikan lokasi para nelayan sekaligus membuka jalur komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin sebagai bagian dari langkah penanganan melalui mekanisme resmi pemerintah Indonesia.
“Saya baru memperoleh informasi jelasnya kemarin malam. Sudah dua bulan mereka tertahan di sana. Sekarang titik keberadaan sudah kita ketahui, pintu komunikasi pun sudah terbuka,” kata Ilham.
Menurut Ilham, proses pemulangan harus ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, komunikasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Tailand menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus menjamin hak-hak para nelayan tetap diperhatikan.
Meski demikian, sejumlah informasi mengenai kasus tersebut masih dalam tahap verifikasi. Di antaranya menyangkut kronologi penangkapan, lokasi kejadian, status hukum masing-masing nelayan, serta dasar hukum yang digunakan otoritas Tailan dalam melakukan penahanan.
Kepastian mengenai kondisi dan nasib 13 nelayan tersebut kini menjadi perhatian utama keluarga mereka di Aceh Timur. Setelah hampir dua bulan berada di luar negeri, keluarga berharap proses diplomatik dan hukum yang sedang ditempuh dapat segera menemukan jalan keluar sehingga para nelayan dapat kembali ke tanah air.
Kasus ini sekaligus menyoroti risiko yang dihadapi nelayan Indonesia ketika aktivitas penangkapan ikan bersinggungan dengan wilayah yurisdiksi negara lain. Selain memastikan proses hukum di negara setempat dihormati, perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri juga menjadi aspek penting yang harus dikedepankan.
Ilham menegaskan dirinya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong koordinasi lintas lembaga agar proses penanganan tidak berhenti pada tahap komunikasi, tetapi berujung pada kepastian bagi para nelayan dan keluarganya.
Hingga kini, proses verifikasi, koordinasi dengan pihak Tailan, serta upaya mencari jalur pemulangan ke-13 nelayan tersebut masih berlangsung. (asp)


