Jika Ada Bendera Bintang Bulan Saat Milad GAM, Polisi Harus Persuasif

ASPOST.ID- Komite Peralihan Aceh (KPA) mengaku tidak melarang serta tidak memerintahkan masyarakat mengibarkan bendera bintang bulan saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). KPA meminta polisi persuasif jika ada pengibaran bendera bintang bulan ketika milad GAM 4 Desember 2021.

“Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang,” kata Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee, kepada wartawan, Kamis (2/12/2012).

KPA merupakan wadah berkumpulnya mantan kombatan GAM setelah kesepakatan damai 15 Agustus 2005. KPA diketuai mantan Panglima GAM Muzakir Manaf.

Kembali soal milad GAM, Azhari mengatakan yang berhak menindaklanjuti polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh dan DPR Aceh. Dia juga meminta masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kita juga meminta kepada pihak keamanan, bila ada satu-dua bendera yang dikibarkan oleh masyarakat Aceh, hendaknya bisa mengedepankan cara-cara persuasif. Mungkin itu bentuk kekecewaan dari masyarakat karena belum berjalannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013,” jelas Azhari.

Kegiatan milad GAM pada 4 Desember bakal digelar di kompleks makam deklarator GAM Hasan Muhammad di Tiro di Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Azhari mengatakan Muzakir telah menginstruksikan kader dan seluruh eks kombatan untuk merayakan milad seperti tahun sebelumnya.

“Mualem (Muzakir Manaf) menginstruksikan kepada jajaran KPA di seluruh Aceh, peringatan 4 Desember seperti biasa dengan melakukan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid berpulang kepada Allah SWT,” ujar Azhari.

“4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang,” sambungnya.(detikNews/AsPost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here