ASPOST.ID- Sepasang suami istri (Pasutri) di Aceh Utara, berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, karena kompak menjual narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Keduanya, yakni Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23). Pasutri itu ditangkap di rumah mereka di Dusun Cot Teungoh, Gampong Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam penggeledahan di lokasi, kita menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut,”ucap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, dalam keterangannya kepada aspost.id, Sabtu, 14 Desember 2024.

Ia mengatakan, kasus pasutri jual sabu itu terungkap atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Begitu kami terima laporan, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil kita mengamankan kedua tersangka pada Kamis pagi hari,”kata AKP Wijaya Yudi Stira.

Hasil interogasi awal, sebut Kasat Narkoba, pelaku mengaku jika sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali.

Sementara istri tersangka bertugas untuk menyimpan barang haram tersebut. Kini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu keberadaannya.

Atas kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kasat Narkoba juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika menemukan atau mengetahui peredaran narkotika dilingkungan masing-masing.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version