“Dalam waktu kurang dari tiga hari, tim Resmob Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap Agusli, tersangka utama penembakan berencana yang menewaskan Muhammad Nasir akibat perselisihan uang Rp90 juta”
ASPOST.ID- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Agusli bin Sofyan, tersangka utama kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir (48), warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku yang sudah kami amankan adalah Agusli bin Sofyan, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ia merupakan pelaku yang menembak korban hingga tewas,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (13/11/2025).
Ahzan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam setelah kejadian. “Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 10 November. Tersangka kami tangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 06.15 WIB di wilayah Bireuen,” jelasnya.
Awal Mula Perselisihan: Transfer Rp90 Juta
Kasus ini bermula dari transfer uang sebesar Rp90 juta yang dilakukan korban kepada pelaku pada Jumat, 7 November 2025.
“Pelaku kemudian mendatangi korban untuk meminta pertanggungjawaban atas uang tersebut. Korban menyampaikan bahwa Rp30 juta telah digunakan untuk membayar utang,” tutur Ahzan.
Pertemuan awal tidak menemukan titik temu. Dua hari kemudian, Minggu malam (9/11), pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk membahas uang tersebut. Mereka sempat berbincang di sebuah kedai kopi di depan rumah korban sebelum menuju ke Jembatan Alue Lim, sekitar 10 meter dari lokasi awal.
“Di jembatan itulah terjadi cekcok. Pelaku menembak korban dua kali satu peluru mengenai lengan, satu lagi menembus leher hingga kepala. Korban tewas di tempat,” kata Ahzan.

Rencana Pelarian ke Singapura
Usai menembak korban, Agusli berupaya kabur menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh rekan-rekannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka berencana melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Singapura,” ungkap Ahzan.
Namun pelarian tersebut digagalkan oleh tim gabungan Resmob Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh yang berhasil membekuk tersangka. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Senjata Api Rakitan dan DPO Baru
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah pistol rakitan. “Kami menyita satu pucuk senjata api laras pendek, tiga butir peluru aktif, dan satu unit mobil,” jelas Ahzan.
Polisi juga telah mengidentifikasi pemilik senjata api yang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Agusli meminjam senjata dari R. Kami sudah petakan identitasnya dan sedang mengejar pelaku tersebut,”tegasnya.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk asal-usul senjata dan aliran uang Rp90 juta tersebut,” pungkas Kapolres. (asp)
