ASPOST.ID- Ternyata, Keuchik Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Muhammad Suheri yang tersandung kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, terbukti dengan dakwaan Subsidair seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Tim Kuasa Hukum Keuchik Gampong Paya Bili, Muhammad Suheri, menerima putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang dipimpin Zulfikar didampingi bersama dua anggota majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis untuk terdakwa 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan serta membayar kerugian negara Rp 164 juta lebih.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Rabu (2/3), sekira pukul 14.35- 14.55 WIB, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, SH.,MH dan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Maimun Idris, SH.,MH, Heliana, SH., MH dan Doddy Ermawan, SH.
Salah seorang Kuasa Hukum Keuchik Paya Bili, Maimun Idris, SH.,MH, menjelaskan, alasan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Tikipor Banda Aceh, karena sudah sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan.
“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan kami, artinya mereka sependapat dalam dakwaan Primernya tidak terbukti, tapi terbukti dalam dakwaan Subsidair, dengan jabatannya sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 164 juta lebih. Hari ini diputuskan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Subsidair menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan serta membayar kerugian negara Rp 164 juta lebih,”ungkapnya seperti dilansir harianrakyataceh, Rabu (2/3).
Disebutkan Maimun Idris, atas putusan itu jaksa penuntut umum menyatakan mereka pikir-pikir, karena masih ada waktu 7 hari untuk bersikap apakah mereka banding atau menerima dari putusan majelis hakim tersebut.
“Kami sudah kompromi dengan penasehat hukum atau tim kuasa hukum ada tiga orang, maka kami mengambil kesimpulan menerima hasil putusan vonis Majelis Hakim, karena kami anggap tidak terbukti di dakwaan Primair, tapi terbukti pada dakwaan Subsidair,”katanya. (rakyataceh/aspost)


