Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025
  • Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup
  • SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru
  • Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar
  • PT. PEM Segera Kelola Sumur Tua Migas Aceh Utara

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025

SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

09/05/2025
Kategori
  • Barat
  • Daerah
  • DAERAH
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 12
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

    09/05/2025

    SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

    09/05/2025

    PT. PEM Segera Kelola Sumur Tua Migas Aceh Utara

    08/05/2025

    Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Kapolsek Muara Dua Ikut Donor Darah Massal

    08/05/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

    08/05/2025

    Humas Polri Perlu Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    08/05/2025

    Bill Gates Akan Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo

    08/05/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Akhirnya, Menteri ESDM Kembali Perpanjang Kontrak Pengelolaan Sementara Blok B untuk PHE
Daerah

Akhirnya, Menteri ESDM Kembali Perpanjang Kontrak Pengelolaan Sementara Blok B untuk PHE

RedaksiBy Redaksi19/11/2020Updated:19/11/2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kembali memperpanjang kontrak pengelolaan sementara Blok atau Wilayah Kerja “B” di Aceh Utara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menerima surat dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, terkait pengelolaan sementara Wilayah Kerja “B” setelah berakhirnya kontrak pada 17 November 2020.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, menyebutkan poin-poin penting dan beberapa arahan dari Menteri ESDM dalam surat diterima pada Selasa, 17 November 2020 tersebut. Yakni, BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, untuk menyetujui PT PEMA sebagai kontraktor definitif Wilayah Kerja “B”.  Serta memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT PHE-NSB sehingga tetap menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja “B”.

“Atas rekomendasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau sampai kontrak kerja sama yang baru ditandatangani dan efektif berlaku,” kata Teuku Mohamad Faisal dalam siaran pers, Rabu, 18 November 2020.

Menurut Faisal, penunjukan PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) sebagai pengelola selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif.

BPMA wajib mengambil langkah-langkah, di antaranya menyusun dan menyelesaikan draf kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT PHE-NSB; menyiapkan dan memfinalisasi draf kontrak bagi hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan Wilayah Kerja “B” setelah pengelolaan sementara.

“Dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja “B”, maka PT Pembangunan Aceh (PEMA) diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja “B”,” kata Faisal.

Faisal menambahkan, dalam hal BUMA memerlukan kemitraan dengan pihak lain setelah efektif mengelola Wilayah Kerja “B”, maka harus mendapatkan rekomendasi khusus Gubernur Aceh dengan mekanisme formal sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya, BPMA telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif, terkait proposal dari PT PEMA selaku BUMA atas pengelolaan Wilayah Kerja “B” yang kontraknya berakhir 17 November 2020 dengan operator PT PHE-NSB pada Oktober lalu. BPMA melakukan evaluasi atas usulan dari PT PEMA, antara lain terdiri atas program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham.

Untuk diketahui mulanya Blok North Sumatera B (NSB) atau Wilayah Kerja “B” yang dikelola PT PHE sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola ExxonMobil, kontraknya berakhir pada 3 Oktober 2018. Menteri ESDM lantas menyetujui perpanjangan kontrak sementara sesuai usulan BPMA, yakni selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2018 sampai 3 April 2019.

PHE kemudian mendapatkan kontrak sementara kedua berlaku 4 April hingga 3 Oktober 2019. Selanjutnya, PHE diberikan kontrak sementara pengelolaan Wilayah Kerja “B”  selama 45 hari dan berakhir pada 17 November 2019. Lalu, kontrak sementara untuk PHE berlaku setahun sampai 17 November 2020. (portalsatu/asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLhokseumawe Banjir, Drainase Kota di Penuhi Sendimen
Next Article Mahasiswa KKN 23 Turun ke Jalan Bagikan Masker di Muara Dua
Redaksi
  • Website

Related Posts

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025

SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

09/05/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025

SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

09/05/2025

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

08/05/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Satgassus Swasembada Pangan dan Infrastruktur Aceh Kecewa dengan Kadistan

By Redaksi07/05/2025

ASPOST.ID- Direktur Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, bersama Satgassus Swasembada Pangan dan Infrastruktur Aceh kecewa…

Wakil Wali Kota Husaini Sidak Kebersihan Sekolah dan Puskesmas

07/05/2025

Tindak Tegas Preman, Polres Aceh Utara Turunkan Satgas Gabungan

08/05/2025

Bareskrim Periksa Staf UGM dan KPU RI Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

08/05/2025
Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.