Akhirnya, Menteri ESDM Kembali Perpanjang Kontrak Pengelolaan Sementara Blok B untuk PHE

ASPOST.ID– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kembali memperpanjang kontrak pengelolaan sementara Blok atau Wilayah Kerja “B” di Aceh Utara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menerima surat dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, terkait pengelolaan sementara Wilayah Kerja “B” setelah berakhirnya kontrak pada 17 November 2020.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, menyebutkan poin-poin penting dan beberapa arahan dari Menteri ESDM dalam surat diterima pada Selasa, 17 November 2020 tersebut. Yakni, BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, untuk menyetujui PT PEMA sebagai kontraktor definitif Wilayah Kerja “B”.  Serta memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT PHE-NSB sehingga tetap menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja “B”.

“Atas rekomendasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau sampai kontrak kerja sama yang baru ditandatangani dan efektif berlaku,” kata Teuku Mohamad Faisal dalam siaran pers, Rabu, 18 November 2020.

Menurut Faisal, penunjukan PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) sebagai pengelola selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif.

BPMA wajib mengambil langkah-langkah, di antaranya menyusun dan menyelesaikan draf kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT PHE-NSB; menyiapkan dan memfinalisasi draf kontrak bagi hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan Wilayah Kerja “B” setelah pengelolaan sementara.

“Dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja “B”, maka PT Pembangunan Aceh (PEMA) diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja “B”,” kata Faisal.

Faisal menambahkan, dalam hal BUMA memerlukan kemitraan dengan pihak lain setelah efektif mengelola Wilayah Kerja “B”, maka harus mendapatkan rekomendasi khusus Gubernur Aceh dengan mekanisme formal sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya, BPMA telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif, terkait proposal dari PT PEMA selaku BUMA atas pengelolaan Wilayah Kerja “B” yang kontraknya berakhir 17 November 2020 dengan operator PT PHE-NSB pada Oktober lalu. BPMA melakukan evaluasi atas usulan dari PT PEMA, antara lain terdiri atas program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham.

Untuk diketahui mulanya Blok North Sumatera B (NSB) atau Wilayah Kerja “B” yang dikelola PT PHE sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola ExxonMobil, kontraknya berakhir pada 3 Oktober 2018. Menteri ESDM lantas menyetujui perpanjangan kontrak sementara sesuai usulan BPMA, yakni selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2018 sampai 3 April 2019.

PHE kemudian mendapatkan kontrak sementara kedua berlaku 4 April hingga 3 Oktober 2019. Selanjutnya, PHE diberikan kontrak sementara pengelolaan Wilayah Kerja “B”  selama 45 hari dan berakhir pada 17 November 2019. Lalu, kontrak sementara untuk PHE berlaku setahun sampai 17 November 2020. (portalsatu/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here