ASPOST.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) tambahan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa maupun hakim. Pasalnya, pemerintah pusat telah lebih dahulu menyalurkan THR resmi kepada aparatur negara melalui anggaran negara.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Dugaan pemerasan itu dilakukan untuk mengumpulkan dana yang rencananya digunakan sebagai THR bagi unsur Forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

“Dengan anggaran sebesar itu, sebenarnya tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk kembali memberikan THR kepada ASN, TNI maupun Polri. Negara sudah menyalurkannya secara resmi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Menurut KPK, praktik pemberian THR tambahan oleh pemerintah daerah berpotensi menimbulkan penyimpangan, terutama jika sumber dananya berasal dari praktik pemerasan atau pungutan tidak sah.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT kesembilan sepanjang 2026 dan ketiga selama bulan Ramadan itu, tim penindak KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta disebut akan dialokasikan sebagai THR bagi unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.

Namun sebelum target tersebut terpenuhi, KPK lebih dulu melakukan penindakan. Hingga saat operasi dilakukan, dana yang berhasil terkumpul dari dugaan pemerasan itu baru mencapai sekitar Rp610 juta. (red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version