ASPOST.ID- Polemik penanganan banjir di Kabupaten Bireuen kian memanas. Wakil DPRK Bireuen, Surya Dharma, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Bupati yang menyebut seluruh kewenangan penanganan bencana berada di tangan pemerintah pusat. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya tanggung jawab kepemimpinan daerah.
Surya Dharma menegaskan, secara hukum pemerintah daerah memiliki mandat utama dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap mitigasi hingga pemulihan pascabencana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk berlindung di balik pemerintah pusat. Tanggung jawab itu melekat dan jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan bahwa akurasi dan kecepatan pendataan korban merupakan fondasi utama dalam penanganan bencana. Tanpa data yang valid, menurutnya, kebijakan lanjutan berisiko tidak tepat sasaran.
“Pendataan korban dan kerusakan adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah. Jika ini saja tidak beres, maka seluruh proses penanganan akan bermasalah,” tegasnya.
Surya juga menyinggung pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat, sebagaimana kerap disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa intervensi pusat sangat bergantung pada validitas data dari daerah.
“Pusat tidak bisa bekerja tanpa data yang akurat. Jika daerah lamban atau tidak transparan, maka bantuan pun akan terhambat,” katanya.
Sorotan Dana Rp4 Miliar: Publik Butuh Kejelasan
Selain soal kewenangan, Surya Dharma turut menyoroti penggunaan dana bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar yang hingga kini dinilai belum transparan. Ia mengungkap adanya perbedaan pernyataan antara pejabat daerah terkait status penggunaan anggaran tersebut.
Di satu sisi, disebutkan dana masih tersimpan di kas daerah. Namun di sisi lain, muncul klaim bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Ini membingungkan publik. Jika masih di kas, mengapa tidak segera digunakan? Jika sudah dibelanjakan, maka wajib dibuka secara rinci programnya apa, lokasinya di mana, dan siapa pelaksananya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi anggaran merupakan kunci menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah situasi krisis. Ia menegaskan bahwa dana bantuan presiden seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti logistik pengungsi, layanan kesehatan, hunian sementara, hingga pemulihan infrastruktur dasar.
“Dana darurat tidak boleh mengendap atau dialihkan tanpa prioritas yang jelas. Ini soal keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Desak Pemulihan Ekonomi dan Partisipasi Publik
Lebih jauh, Surya Dharma mengingatkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik. Pemerintah daerah juga diminta segera merancang program pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Ia mendorong adanya program padat karya, bantuan usaha mikro, serta skema pemulihan ekonomi yang konkret agar warga tidak semakin terpuruk.
“Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian. Negara harus hadir, bukan membiarkan mereka bangkit sendiri,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya transparansi data dan menolak keras segala bentuk politisasi dalam pendataan korban. Ia meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, melibatkan lintas instansi resmi, dan terbuka untuk pengawasan publik.
“Jangan jadikan bencana sebagai panggung politik. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Surya juga mendorong keterlibatan ulama, tokoh masyarakat, dan elemen sipil dalam merumuskan kebijakan penanganan bencana agar lebih inklusif dan berkeadilan.
Kritik Jubir: Jaga Etika, Jangan Serang Rakyat
Kritik turut diarahkan kepada juru bicara pemerintah daerah yang dinilai tidak profesional dan berpotensi memperkeruh situasi. Surya menegaskan bahwa jubir harus bersikap netral dan tidak membangun narasi yang menyudutkan masyarakat, apalagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Jubir adalah representasi resmi pemerintah, bukan alat propaganda. Menyerang rakyat, terlebih kelompok disabilitas, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, ia mengusulkan pembentukan forum pertimbangan Bupati yang melibatkan tokoh berpengalaman guna memberikan masukan objektif dalam situasi krisis.
Surya Dharma juga menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung proses verifikasi ulang data korban, termasuk bagi warga yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
“Verifikasi harus dilakukan terbuka dan berbasis fakta lapangan. Jangan sampai ada warga terdampak yang justru terabaikan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan agar kepala daerah tidak alergi terhadap kritik.
“Kritik adalah bentuk kepedulian. Pemimpin harus siap mendengar, bukan justru defensif. Di tengah krisis, yang dibutuhkan adalah ketegasan, keterbukaan, dan empati,” pungkasnya. (*)

