Lapas Lhokseumawe Kembali Bebaskan Narapidana

Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi membebaskan narapidana dalam program asimilasi dan pembebasan bersyarat.

ASPOST.ID-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, kembali membebaskan delapan narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan pembebasan bersyarat, pada Senin (4/10/2021).

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi menyebutkan,pembebasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Pemberian Asimilasi merupakan langkah yang tepat mengurangi penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Lapas, karena Lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan,”ungkap Nawawi dalam keterangan tertulis kepada aspost.id, Senin (4/10) sore.

Ia menyebutkan, mekanisme pembebasan tersebut dari Lapas diusulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham RI. Setelah mendapatkan persetujuan, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB), setelah diterbitkan SK tersebut langsung dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana terhitung mulai tanggal (TMT) pelaksanaan seperti tercantum pada SK PB dimaksud.

Sementara itu, tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan asimilasi, yakni berinisial AM (43) dengan kasus Penipuan (30 bulan kurungan), AMS (39) dengan kasus Qanun 48 No 6 (60 bulan kurungan) dan JP (39) dengan kasus Narkotika (6 bulan kurungan).

Kemudian, NN (39), HN (50), MS (46) dan JN (47) terkait kasus Pertambangan Minerba dengan jumlah kurungan masing- masing 4 bulan.

Selain itu, satu Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial AM (21) terkait Kriminal Umum dengan 60 bulan kurungan. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here