Beranda Daerah Lapas Lhoksukon Bebaskan 472 Narapidana

Lapas Lhoksukon Bebaskan 472 Narapidana

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon

ASPOST.ID- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, selama pandemi Covid-19 telah membebaskan 472 narapidana. Dengan rincian, 274 narapidana program asimilasi, 102 narapidana Pembebasan Bersyarat (PB) dan 96 narapidana Cuti Bersyarat (CB).

Hal itu disampaikan Kepala
Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si, kemarin. “Jadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan itu sudah menjalani vaksinasi untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19,”ucap Yusnaidi.

Ia mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga sekarang, Kementerian Hukum dan HAM juga telah memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Itu semua tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menurut dia, perpanjangan program Asimilasi ini termasuk yang kedua kali setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021. Kemudian, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang memasuki 2/3 masa pidana dan Andikpas memasuki ½ masa pidana mulai 1Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

Yusnaidi juga berharap kepada narapidana yang dibebaskan, baik itu program asimilasi,PB maupun CB untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19 selama berada dilingkungan keluarga dan masyarakat. Seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

“Kami dilingkungan Lapas yang masih dihuni oleh 433 narapidana juga masih terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat, walaupun selama ini belum ada narapidana yang positif Covid-19. Mudah-mudahan itu tidak terjadi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” pintanya, seperti dilansir harianrakyataceh. (asp)

advertising

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here