Lhokseumawe Miliki 141.021 Unit Kendaraan, Jangan Lupa Bayar Pajak

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe Chaidir, SE.,MM.

ASPOST.ID- Pemerintah dan masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini memiliki 141.021 unit kendaraan di Lhokseumawe sesuai data SAMSAT periode September 2022. Namun, setiap kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat jangan lupa untuk membayar pajak berkendaraan.

Dimana 141.021 unit kendaraan itu untuk plat hitam berjumlah 133.361 unit, plat kuning 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe Chaidir, SE.,MM menyampaikan, dari jumlah 141.021 unit kendaraan itu tersebar di 68 gampong dari empat kecamatan di Kota Lhokseumawe.

Masing-masing, 69.948 unit kendaraan berada di Kecamatan Banda Sakti, 40.978 unit di Kecamatan Muara Dua, 16.999 unit di Kecamatan Muara Satu dan 13.096 unit di Kecamatan Blang Mangat.

Ia mengatakan, sebaran terbanyak kendaraan ada di kecamatan Banda Sakti dan kecamatan Muara Dua maka untuk bulan September dan Oktober 2022 layanan SAMSAT Jempol akan fokus dalam kawasan dua kecamatan tersebut. ” Semoga akan meningkatnya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor,”kata Chaidir.

Menurut dia, tujuan dari program layanan SAMSAT Jempol adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakt yang ingin membayar pajak kendaraanya namun karena waktu dan kesibukannya tidak sempat datang ke kantor SAMSAT.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran di lokasi layanan SAMSAT Jempol dengan hanya membawa dokumen KTP, STNK dan Notice Pajak Asli tanpa harus membawa dokumen fotocopy dengan waktu layanan pembayaran PKB hanya dua menit selesai di lokasi. Untuk informasi tentang layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor masyarakat dapat menghubungi petugas pada nomor hp. 082176247674 atau hp.08116709955. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here