ASPOST.ID- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kota Lhokseumawe sebesar Rp 125 miliar pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini disebut berdampak besar terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P, menyatakan bahwa pemotongan ini akan mengganggu sejumlah sektor vital, terutama pembangunan infrastruktur dasar.
“Termasuk pembangunan jalan, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, serta belanja rutin pegawai. Ini tentu sangat memengaruhi roda pemerintahan,” kata Teguh, kepada awak media, pada Selasa (21/10).
Ia merinci, pemangkasan TKD tersebut meliputi beberapa komponen utama, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa.
Akibatnya, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp 689,5 miliar, jauh menurun dibandingkan tahun 2025.
“Pada 2025, pemangkasan hanya sekitar Rp 6,5 miliar. Sekarang melonjak drastis,”terangnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berkomitmen menjalankan kebijakan ini dan melakukan penyesuaian alokasi anggaran agar program-program prioritas tetap berjalan.
“Karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, tetap harus kita jalankan. Pemko akan menyusun ulang skala prioritas agar pelayanan publik tidak terganggu,” tutup Teguh. (asp)
