ASPOST.ID- Eksekusi dua bangunan Rumah Toko (Ruko) Mulia Abadi di kawasan Pasar Inpres, Jalan Listrik Nomor 12, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berlangsung di tengah penolakan dari pihak yang menempati bangunan tersebut, Selasa (20/10/2026).
Eksekusi yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan pengamanan aparat kepolisian. Meski sempat diwarnai keberatan dari M. Yusuf selaku termohon eksekusi, proses tersebut tetap berlangsung hingga selesai dalam situasi yang dilaporkan aman dan terkendali.
Prosesi eksekusi dipimpin Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Fauzi, bersama tim juru sita. Pengamanan di lokasi dipimpin Kabag Ops AKP Hanafiah, bersama Kapolsek Banda Sakti AKP Zahabi, Wakapolsek Ipda Zamzami, serta puluhan personel kepolisian.
Ketegangan terjadi setelah pembacaan penetapan eksekusi. M. Yusuf menyatakan keberatan dan mengaku bersedia meninggalkan bangunan tersebut pada Desember mendatang. Namun, permintaan itu tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan.
Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi pada 21 Juli 2026. Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan lokasi, batas, dan luas objek yang akan dieksekusi dengan data yang menjadi dasar pelaksanaan putusan.
Dua bangunan yang menjadi objek eksekusi berdiri berdampingan di atas tanah seluas total 120 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 698 dan 699.
Pemohon Sebut Perjuangan Hukum Sejak 2024 Berakhir
Pemohon eksekusi, Munzir, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan kepolisian yang mengawal pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut proses tersebut mengakhiri penantian panjang setelah menempuh jalur hukum sejak 2024.
Menurut Munzir, objek tersebut diperolehnya melalui lelang di Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, setelah lelang, ia mengaku menghadapi gugatan dari M. Yusuf sehingga persoalan kepemilikan dan penguasaan objek berlanjut ke proses peradilan.
“Alhamdulillah, sejak 2024 kami berjuang. Saya menang lelang tanah itu di BSI, kemudian digugat oleh Pak M. Yusuf di persidangan. Perkara ini kami tempuh hingga Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Aceh, sampai Mahkamah Agung RI,”kata Munzir kepada awak media, Selasa (20/10). (asp)


