ASPOST.ID- Kemiripan nama organisasi kembali menjadi sorotan setelah penangkapan Yusril Koto di Batam dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Hadi Purwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Yusril bukan kader organisasinya, melainkan disebut berasal dari LSM LIRA Indonesia.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menyeret nama organisasi berbeda ke dalam perkara hukum yang sedang ditangani kepolisian.
Hadi meminta media massa dan masyarakat membedakan Lumbung Informasi Rakyat dengan LSM LIRA Indonesia. Menurut dia, kemiripan nama tidak serta-merta menunjukkan kesamaan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi organisasi.
“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSM LIRA Indonesia yang menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Hadi, kepada awak media, Jum’at (23/10).
Menurut Hadi, persoalan ini bukan sekadar perbedaan penyebutan nama. Ketidakakuratan dalam mengidentifikasi organisasi dapat membentuk persepsi publik yang keliru dan berdampak terhadap reputasi pihak yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, ia mengingatkan media agar melakukan verifikasi terhadap identitas, jabatan, dan afiliasi seseorang sebelum menerbitkan berita. Judul yang menarik perhatian, menurut prinsip jurnalistik, tetap harus sejalan dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.
Hadi menegaskan, klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penegakan hukum ataupun mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Ia menyatakan menghormati proses hukum dan meminta agar perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Diduga Ancam Pengusaha, Uang Rp9 Juta Disebut Telah Diterima
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam pada Senin (19/10/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan ancaman memublikasikan pemberitaan bernada negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.
Dalam informasi awal perkara, Yusril disebut telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui beberapa kali transfer. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum, dengan memperhatikan alat bukti dan hak pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan.
Kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara dan status hukum pihak yang ditangkap, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Akurasi Identitas dan Proses Hukum Harus Berjalan Bersamaan
Kasus ini menyisakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional: penanganan dugaan tindak pidana oleh kepolisian dan ketepatan pemberitaan mengenai identitas organisasi yang dikaitkan dengan pihak terperiksa.
Di satu sisi, dugaan pengancaman dan pemerasan harus diusut secara tuntas berdasarkan bukti. Di sisi lain, penyebutan nama organisasi dalam pemberitaan perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa suatu organisasi bertanggung jawab atas tindakan individu tanpa dasar yang jelas.
Hadi kembali meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, baik terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum maupun terhadap organisasi yang disebut dalam pemberitaan.
“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Hadi. (asp)


