ASPOST.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan hal itu seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi, dari 98 laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, seluruhnya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing dan mana yang bukan,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara yang ditangani. Proses tersebut diperlukan agar penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum.
Polri juga membuka kemungkinan menelusuri pertanggungjawaban hukum hingga ke tingkat pemilik perusahaan dan pemegang saham, sepanjang ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan atau tanggung jawab mereka dalam perkara karhutla.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tegasnya.
Penanganan 98 kasus tersebut menjadi perhatian karena penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya menyangkut individu di lapangan, tetapi juga kemungkinan pertanggungjawaban korporasi berdasarkan hasil penyidikan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak asing maupun pihak perusahaan tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh pihak yang terkait telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran.
Polri menegaskan proses pendalaman terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi. (asp)


