ASPOST.ID- Pemerintah memberikan kelonggaran masuk sekolah bagi para murid. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan masa libur lebaran selama tiga hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud-Ristek Anang Ristato, mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, murid-murid kembali bersekolah pada Senin (9/5). Usai berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan pasca-kemacetan panjang saat arus mudik, Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur.
Dengan demikian, semula para murid wajib masuk sekolah pada Senin (9/5), menjadi Kamis (12/5).
“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” kata Anang, Kamis (5/5), seperti dilansir merdeka.
Anang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.
“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ucapnya. (merdeka/aspost)